Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang kabinet meminta menteri-menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan kepada publik terkait rencana penerbitan peraturan.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyinggung tentang rencana dikeluarkannya Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia (RPM Konten).
"Banyak masalah sensitif yang bisa menimbulkan salah persepsi. Maka dari itu, berhati-hatilah memberikan statement dan komunikasi dengan publik. Ada baiknya, pikiran masyarakat dijajaki, diajak bicara, urgensinya, arahnya, seperti apa kalau ada pengaturan dan sebagainya," ujar Presiden ketika memberikan sambutan pada Sidang Kabinet di Kantor Kepresidenan, Kamis (18/2/2010).
Menurut Presiden, RPM Konten belum sampai pada tingkatan presiden, bahkan belum pada tataran menteri, tetapi baru pemikiran dan gagasan. "Saya pikir tidak perlu lantas digoreng di sana kemari. Dijelaskan saja duduk persoalan hingga rakyat memahami," ungkap Presiden.
Presiden meminta agar semua pihak dalam hal RPM Konten bisa memahami dan tidak salah tafsir atau salah persepsi. "Ini menjadi hangat sekarang, seolah-olah pemerintah ingin membatasi kebebasan. Jelaskan secara detail agar masyarakat bisa memahaminya," ujarnya.
Menurutnya, dalam perdebatan soal rencana ini, ada kesan bahwa pemerintah ingin mengatur lagi apa yang selama ini sudah menjadi domain hak warga, pers, dan sebagainya. "Akhirnya melebar ke sana kemari," ujarnya.
Presiden mengaku menerima masukan tentang RPM Konten dari banyak pihak. Masukan itu termasuk mempertanyakan apakah bebas-bebas saja teknologi itu digunakan dengan implikasi dan dampak yang tidak baik bagi masyarakat dan siswa. "Masalah sensitif seperti ini tentu saja bisa menimbulkan salah persepsi. Lantas dilakukan pengaturan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyinggung tentang rencana dikeluarkannya Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia (RPM Konten).
"Banyak masalah sensitif yang bisa menimbulkan salah persepsi. Maka dari itu, berhati-hatilah memberikan statement dan komunikasi dengan publik. Ada baiknya, pikiran masyarakat dijajaki, diajak bicara, urgensinya, arahnya, seperti apa kalau ada pengaturan dan sebagainya," ujar Presiden ketika memberikan sambutan pada Sidang Kabinet di Kantor Kepresidenan, Kamis (18/2/2010).
Menurut Presiden, RPM Konten belum sampai pada tingkatan presiden, bahkan belum pada tataran menteri, tetapi baru pemikiran dan gagasan. "Saya pikir tidak perlu lantas digoreng di sana kemari. Dijelaskan saja duduk persoalan hingga rakyat memahami," ungkap Presiden.
Presiden meminta agar semua pihak dalam hal RPM Konten bisa memahami dan tidak salah tafsir atau salah persepsi. "Ini menjadi hangat sekarang, seolah-olah pemerintah ingin membatasi kebebasan. Jelaskan secara detail agar masyarakat bisa memahaminya," ujarnya.
Menurutnya, dalam perdebatan soal rencana ini, ada kesan bahwa pemerintah ingin mengatur lagi apa yang selama ini sudah menjadi domain hak warga, pers, dan sebagainya. "Akhirnya melebar ke sana kemari," ujarnya.
Presiden mengaku menerima masukan tentang RPM Konten dari banyak pihak. Masukan itu termasuk mempertanyakan apakah bebas-bebas saja teknologi itu digunakan dengan implikasi dan dampak yang tidak baik bagi masyarakat dan siswa. "Masalah sensitif seperti ini tentu saja bisa menimbulkan salah persepsi. Lantas dilakukan pengaturan," katanya.
___________________________________
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan, pengaturan tentang konten multimedia adalah hal sensitif dan masih wacana. Ia meminta para menteri yang ingin membuat peraturan sejenis mesti menempuh mekanisme yang digariskan dan mendapat persetujuan Presiden.
Presiden mengemukakan hal itu ketika membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/2).
Terkait silang pendapat yang berkembang di masyarakat tentang pengaturan substansi di internet, Presiden mengatakan, pemikiran atau rencana penyusunan aturan mesti dilaporkan lebih dulu kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet atau Menteri Sekretaris Negara. Penyusunan peraturan baru bisa mulai dilakukan jika menteri yang akan menyusun aturan itu mendapatkan disposisi dari Presiden bahwa aturan itu memang diperlukan. Rancangan aturan itu juga perlu dilaporkan dan dipresentasikan dalam sidang kabinet.
Terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia yang diperdebatkan masyarakat, Presiden berkata, ”Yang jelas belum pada tingkatan Presiden. Bahkan, saya dengar juga belum pada tingkatan menteri yang bersangkutan. Mungkin baru pemikiran atau gagasan. Karena itu, saya pikir tak perlu lantas digoreng ke sana kemari.”
Dalam sidang kabinet paripurna itu, Presiden juga minta menteri atau jajarannya tidak terlalu dini menyampaikan pernyataan. Apalagi, terkait masalah sensitif sehingga menimbulkan kesalahan persepsi publik.
Presiden mengamati, silang pendapat itu memanas dan menimbulkan kesan seolah pemerintah ingin membatasi dan mengatur kembali hal-hal yang selama ini menjadi domain hak warga, hak politik, dan kebebasan pers. ”Pelajaran yang harus kita petik adalah banyak masalah yang bisa sangat sensitif, yang bisa menimbulkan salah persepsi. Karena itu, berhati-hatilah dalam memberikan statement atau berkomunikasi kepada publik,” tuturnya.
RPM yang mengundang reaksi keras publik ini berada pada lingkup tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring tak mengikuti sidang kabinet karena melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Kemungkinan dibatalkan
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo Gatot S Dewa Broto, Kamis, menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan pembatalan RPM tentang Konten Multimedia apabila memang tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Pada prinsipnya, kami tidak keukeh (bertahan) dengan draf RPM itu. Revisi pasti mungkin karena itu risiko dari uji publik. Seandainya RPM tumpang tindih dengan UU ITE, dipertimbangkan untuk dibatalkan,” katanya.
Namun, lanjutnya, pembatalan draf RPM Konten Multimedia tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. ”Kami belum tahu kapan bisa dibatalkan. Mungkin tak dalam satu atau dua minggu ini. Jadwalnya, uji publik akan berakhir besok, kemudian kami akan menginventarisasi semua masukan, yang sebagian besar adalah penolakan. Kami juga mempertimbangkan buruknya apabila RPM itu dibatalkan,” kata dia.
Di Jakarta, Kamis, Aktivis Demokrasi, Fadjroel Rachman, menilai, Kemkominfo tak mempunyai visi yang jelas tentang akan dibawa ke mana persoalan komunikasi dan informasi serta perkembangan teknologi dan aplikasinya saat ini di Indonesia. Akibatnya, pejabat Kemkominfo sekadar bekerja tanpa konsep yang jelas sehingga hanya melanjutkan program kerja pejabat pendahulunya.
Presiden mengemukakan hal itu ketika membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/2).
Terkait silang pendapat yang berkembang di masyarakat tentang pengaturan substansi di internet, Presiden mengatakan, pemikiran atau rencana penyusunan aturan mesti dilaporkan lebih dulu kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet atau Menteri Sekretaris Negara. Penyusunan peraturan baru bisa mulai dilakukan jika menteri yang akan menyusun aturan itu mendapatkan disposisi dari Presiden bahwa aturan itu memang diperlukan. Rancangan aturan itu juga perlu dilaporkan dan dipresentasikan dalam sidang kabinet.
Terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia yang diperdebatkan masyarakat, Presiden berkata, ”Yang jelas belum pada tingkatan Presiden. Bahkan, saya dengar juga belum pada tingkatan menteri yang bersangkutan. Mungkin baru pemikiran atau gagasan. Karena itu, saya pikir tak perlu lantas digoreng ke sana kemari.”
Dalam sidang kabinet paripurna itu, Presiden juga minta menteri atau jajarannya tidak terlalu dini menyampaikan pernyataan. Apalagi, terkait masalah sensitif sehingga menimbulkan kesalahan persepsi publik.
Presiden mengamati, silang pendapat itu memanas dan menimbulkan kesan seolah pemerintah ingin membatasi dan mengatur kembali hal-hal yang selama ini menjadi domain hak warga, hak politik, dan kebebasan pers. ”Pelajaran yang harus kita petik adalah banyak masalah yang bisa sangat sensitif, yang bisa menimbulkan salah persepsi. Karena itu, berhati-hatilah dalam memberikan statement atau berkomunikasi kepada publik,” tuturnya.
RPM yang mengundang reaksi keras publik ini berada pada lingkup tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring tak mengikuti sidang kabinet karena melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Kemungkinan dibatalkan
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo Gatot S Dewa Broto, Kamis, menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan pembatalan RPM tentang Konten Multimedia apabila memang tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Pada prinsipnya, kami tidak keukeh (bertahan) dengan draf RPM itu. Revisi pasti mungkin karena itu risiko dari uji publik. Seandainya RPM tumpang tindih dengan UU ITE, dipertimbangkan untuk dibatalkan,” katanya.
Namun, lanjutnya, pembatalan draf RPM Konten Multimedia tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. ”Kami belum tahu kapan bisa dibatalkan. Mungkin tak dalam satu atau dua minggu ini. Jadwalnya, uji publik akan berakhir besok, kemudian kami akan menginventarisasi semua masukan, yang sebagian besar adalah penolakan. Kami juga mempertimbangkan buruknya apabila RPM itu dibatalkan,” kata dia.
Di Jakarta, Kamis, Aktivis Demokrasi, Fadjroel Rachman, menilai, Kemkominfo tak mempunyai visi yang jelas tentang akan dibawa ke mana persoalan komunikasi dan informasi serta perkembangan teknologi dan aplikasinya saat ini di Indonesia. Akibatnya, pejabat Kemkominfo sekadar bekerja tanpa konsep yang jelas sehingga hanya melanjutkan program kerja pejabat pendahulunya.
___________________________________
Menkominfo Tifatul Sembiring yang baru tiba dari Swedia untuk melakukan negosiasi dengan sejumlah perusahaan ponsel, akan membatalkan RPM Konten Multimedia yang dianggap membelenggu pers.
"Kalau RPM ini memang mengancam kebebasan pers, otomatis saya coret," ujar Tifatul. Ia mengatakan RPM tersebut dibuat sejak tahun 2006 sehingga ada kemungkinan tidak cocok dengan perkembangan saat ini. Ia bahkan mengaku belum pernah mendapat laporan soal rencana dikeluarkannya RPM Konten Multimedia ini.
Munculnya kembali RPM Konten Multimedia yang saat ini memasuki uji publik sempat menuai kritik dan protes dari komunitas internet di Indonesia. Aturan tersebut dinilai dapat mengekang kebebasan berekspresi.
Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam rapat kabinet paripurna, di Jakarta, Kamis (18/2/2010) kemarin sempat menyinggung soal RPM Konten Multimedia yang menimbulkan reaksi keras dari publik. Presiden mengingatkan bahwa peraturan tersebut sensitif dan masih wacana sehingga harus dipertimbangkan dengan matang sebelum diajukan kepada publik. Presiden sendiri menyatakan belum pernah mendapat laporan tentang rencana dikeluarkannya aturan tersebut.
"Kalau RPM ini memang mengancam kebebasan pers, otomatis saya coret," ujar Tifatul. Ia mengatakan RPM tersebut dibuat sejak tahun 2006 sehingga ada kemungkinan tidak cocok dengan perkembangan saat ini. Ia bahkan mengaku belum pernah mendapat laporan soal rencana dikeluarkannya RPM Konten Multimedia ini.
Munculnya kembali RPM Konten Multimedia yang saat ini memasuki uji publik sempat menuai kritik dan protes dari komunitas internet di Indonesia. Aturan tersebut dinilai dapat mengekang kebebasan berekspresi.
Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam rapat kabinet paripurna, di Jakarta, Kamis (18/2/2010) kemarin sempat menyinggung soal RPM Konten Multimedia yang menimbulkan reaksi keras dari publik. Presiden mengingatkan bahwa peraturan tersebut sensitif dan masih wacana sehingga harus dipertimbangkan dengan matang sebelum diajukan kepada publik. Presiden sendiri menyatakan belum pernah mendapat laporan tentang rencana dikeluarkannya aturan tersebut.
Orang tua kebanyakan menerima, dengan pemikiran anaknya akan dilindungi (walaupun orang tua belum tau isi RPM Konten Multimedia).+ sebelum disahkan, publik diberi kesempatan untuk menilai.- seharusnya menkominfo bisa prediksi, kira-kira publik menerima atau menolak.Tolak RPM Konten Multimedia.