Thursday, June 19, 2008

Kartel SMS

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan enam operator telepon selular bersalah karena terbukti melakukan praktik kartel pesan singkat (SMS). Akibat praktik penyalahgunaan tarif SMS ini, konsumen dirugikan 2,8 triliun rupiah.

Masing-masing operator yang dinyatakan bersalah akan dikenai denda. Operator XL dan Telkomsel harus membayar denda terbesar senilai Rp 25 miliar. Sedangkan empat operator lainnya, Telkom harus membayar Rp 18 miliar, Bakrie Telkom Rp 4 miliar dan Mobile Eight Rp 5 miliar. Sedangkan Smart Telecom tidak diharuskan membayar denda karena dianggap baru dalam praktik kartel telepon selular.

Praktik kartel SMS berlangsung sejak 2004 hingga 2007. Operator XL dan Telkomsel secara aktif membuat aturan agar tarif SMS minimal Rp 250/SMS. Padahal, menurut KPUU, biaya produksi SMS hanya Rp 78/SMS. KPPU memberikan waktu 14 hari kepada enam operator yang diputus bersalah untuk mengajukan banding.

http://www.liputan6.com/mediaplayer/?program=news&id=161040&m_id=727078
Dendanya terlalu kecil tuh!

konsumen dirugikan 2,8 triliun rupiah.
jika dibagi rata 6 operator: 2,8 triliun rupiah dibagi 6 = 466.666.666.667 rupiah
sedangkan denda paling besar aja Rp 25 miliar
Rp 25 miliar dengan 466.666.666.667 rupiah jauh sekali.

untuk Smart Telecom seharusnya didenda juga walupun baru dalam praktik kartel telepon selular kan Kppu menyatakan Smart Telecom juga terbukti melakukan praktik kartel pesan singkat (SMS).

1 comment:

Anonymous said...

Bahkan tarif saat ini, Rp 100 hingga Rp 150 per SMS, masih dinilai mahal Badan Regulasi Telekomunikasi yang seharusnya hanya Rp 75 per SMS.