Hindari Razia, Omprengan Tabrak Polisi
Brigadir Polisi Satu Agus anggota Brigade Motor Polda Metro Jaya ditabrak mobil omprengan Isuzu ELF yang dikemudikan Ali Asbar (51), yang berusaha menghindari razia polisi di Jalan Daan Mogot Kilometer 14, Selasa (29/4) pagi. Akibat tertabrak omprengan bernomor polisi B 7126 IC, bahu kanan Agus mengalami luka dan harus dibebat.
”Lukanya tidak parah dan dia boleh pulang, tidak harus dirawat di rumah sakit,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat Komisaris Mujiono.
Mobil omprengan Isuzu ELF diamankan di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Jalan Daan Mogot. Pengemudi, menurut Mujiono, juga sudah diamankan.
Tempat kecelakaan berada di dekat Mal Daan Mogot dari arah Terminal Kalideres menuju Daan Mogot. Saat itu kendaraan yang dikemudikan Ali Asbar melaju di lajur tengah menjelang lokasi razia yang digelar polisi.
Ali—yang berusaha menghindari petugas yang menghentikan omprengan—membanting setir ke kiri lalu berzig-zag ke kanan. Saat berusaha masuk lajur kanan, dia tidak menyadari Brigadir Polisi Satu Agus sedang berdiri di jalan. Akibatnya, bagian kanan depan mobil omprengan menabrak tubuh Agus yang juga berusaha menghindar. Agus pun terpelanting. Para petugas segera menolong Agus.
Mujiono menyayangkan perilaku pengemudi yang berusaha melarikan diri dari razia. ”Operasi digelar sebagai bukti keseriusan polisi memberantas mobil berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum. Sampai sore hari, sudah ditangkap 28 omprengan. Barang bukti yang ditahan polisi adalah 20 lembar SIM dan 8 lembar STNK,” paparnya.
Operasi itu terus digelar sejak sebulan terakhir menyusul adanya aksi unjuk rasa para pengemudi angkutan umum ke DPRD DKI bulan lalu. Bahkan, demo ke Mabes Polri, Senin (28/4).
Mujiono menambahkan, para pengemudi omprengan dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 38 juncto Pasal 41 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 14 Tahun 1992.
Meski polisi kerap menggelar razia, dalam pantauan di Jakarta Barat, kendaraan omprengan tetap beroperasi, seperti di kawasan perempatan Cengkareng dan Jalan Kamal Raya. Omprengan yang menggunakan minibus tetap mengangkut penumpang.
Ketua Umum Federasi Buruh Transportasi Nasional (FBTN) Saiful Milah yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya berharap polisi konsisten menindak mobil omprengan. ”Sudah sering terjadi operasi hanya sementara saja. Bahkan, kalau pengemudi omprengan berunjuk rasa, justru petugas melunak,” kata Saiful.
Apabila tanggal 15 Mei omprengan masih beroperasi, akan ada lagi demo besar di Mabes Polri dan Istana Negara.
Brigadir Polisi Satu Agus anggota Brigade Motor Polda Metro Jaya ditabrak mobil omprengan Isuzu ELF yang dikemudikan Ali Asbar (51), yang berusaha menghindari razia polisi di Jalan Daan Mogot Kilometer 14, Selasa (29/4) pagi. Akibat tertabrak omprengan bernomor polisi B 7126 IC, bahu kanan Agus mengalami luka dan harus dibebat.
”Lukanya tidak parah dan dia boleh pulang, tidak harus dirawat di rumah sakit,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat Komisaris Mujiono.
Mobil omprengan Isuzu ELF diamankan di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Jalan Daan Mogot. Pengemudi, menurut Mujiono, juga sudah diamankan.
Tempat kecelakaan berada di dekat Mal Daan Mogot dari arah Terminal Kalideres menuju Daan Mogot. Saat itu kendaraan yang dikemudikan Ali Asbar melaju di lajur tengah menjelang lokasi razia yang digelar polisi.
Ali—yang berusaha menghindari petugas yang menghentikan omprengan—membanting setir ke kiri lalu berzig-zag ke kanan. Saat berusaha masuk lajur kanan, dia tidak menyadari Brigadir Polisi Satu Agus sedang berdiri di jalan. Akibatnya, bagian kanan depan mobil omprengan menabrak tubuh Agus yang juga berusaha menghindar. Agus pun terpelanting. Para petugas segera menolong Agus.
Mujiono menyayangkan perilaku pengemudi yang berusaha melarikan diri dari razia. ”Operasi digelar sebagai bukti keseriusan polisi memberantas mobil berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum. Sampai sore hari, sudah ditangkap 28 omprengan. Barang bukti yang ditahan polisi adalah 20 lembar SIM dan 8 lembar STNK,” paparnya.
Operasi itu terus digelar sejak sebulan terakhir menyusul adanya aksi unjuk rasa para pengemudi angkutan umum ke DPRD DKI bulan lalu. Bahkan, demo ke Mabes Polri, Senin (28/4).
Mujiono menambahkan, para pengemudi omprengan dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 38 juncto Pasal 41 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 14 Tahun 1992.
Meski polisi kerap menggelar razia, dalam pantauan di Jakarta Barat, kendaraan omprengan tetap beroperasi, seperti di kawasan perempatan Cengkareng dan Jalan Kamal Raya. Omprengan yang menggunakan minibus tetap mengangkut penumpang.
Ketua Umum Federasi Buruh Transportasi Nasional (FBTN) Saiful Milah yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya berharap polisi konsisten menindak mobil omprengan. ”Sudah sering terjadi operasi hanya sementara saja. Bahkan, kalau pengemudi omprengan berunjuk rasa, justru petugas melunak,” kata Saiful.
Apabila tanggal 15 Mei omprengan masih beroperasi, akan ada lagi demo besar di Mabes Polri dan Istana Negara.
No comments:
Post a Comment