Saturday, November 15, 2008

15 November 2008

Berlaku mulai tanggal 15 November 2008 pukul 00.00 WIB

Catatan:
Salah tuh, harga PERTAMAX di Bangka tgl 1 November 2008 adalah Rp.8.400 bukan Rp.9.300.

Catatan:
HARGA JUAL KEEKONOMIAN itu = harga belum termasuk pajak (PPN dan PBBKB).
tapi kok dibawah tertulis "Harga sudah termasuk pajak (PPN 10 % dan PBBKB 5%)."
aneh, sebenarnya itu HARGA JUAL KEEKONOMIAN atau bukan sih?

kok aneh ya, bukannya minyak tanah tidak kena pajak (PBBKB 5%)?
bukannya yg kena pajak (PBBKB 5%) adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor?

No comments: