Friday, November 9, 2007

Saatnya Memperkarakan Kemacetan DI JAKARTA ke Pengadilan

SIARAN PERS LBH JAKARTA
Nomor : 883/SK/LBH/XI/ 2007

Tentang

Saatnya Memperkarakan Kemacetan DI JAKARTA ke Pengadilan
Hari ini kita dikejutkan dengan kerugian negara akibat kemacetan yang terjadi di Jakarta. Tidak tanggung-tanggung Rp. 43 Triliun harus raib begitu saja akibat pengelolaan ruang pergerakan lalu lintas yang profesional. Kerugian ini menurut laporan meliputi berbagai hal, antara lain: pemborosan bahan bakar minyak, waktu kerja, angkutan barang dan angkutan penumpang umum. Kesemua masalah ini jelas berdampak pada produktivitas warga Jakarta, bukan saja mengurangi penghasilan tetapi juga mempangaruhi secara psikologis.

Sayangnya, realitas semacam ini tidak ditangani secara serius oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Rencana penanggulangan macet dengan sistem transportasi terpadu yang dikeluarkan oleh Sutiyoso, justru menuai bencana baru. Kemacetan bertambah parah, dimana titik macet semakin bertambah banyak di ruas-ruas jalan ibukota yang sedang terjadi pembangunan bus way. Dari Selatan—Ciputat ke arah Pusat, Utara—Pluit menuju Timur—Pinang Ranti, Barat—Kota menuju Timur—Kampung Rambutan, bukan hanya kendaraan roda empat seperti mobil, roda dua pun terkadang harus berjalan sangat lambat dijalan-jalan tersebut.

Realitas kemacetan yang sangat parah ini jelas merupakan kegagalan pengelolaan tata ruang kota yang berada di bawah tanggungjawab Pemda DKI Jakarta. Termasuk juga menejemen lalu lintas yang tidak maksimal dilakukan oleh POLRI. Kedua institusi ini gagal dalam mengelola pemanfaatan jalanan untuk kepentingan umum. Kemacetan akhirnya menjadi pemandangan sehari-hari dan terlihat biasa dalam kehidupan warga Jakarta. Padahal, dalam teorinya kemacetan adalah masalah, bisa karena kurangnya ruang untuk jalan, berlebihnya kendaraan, tidak disiplinnya pengendara serta kurangnya rambu-rambu. Hal-hal seperti ini yang semestinya segera ditangani secara profesional oleh pemerintah. Agar masalah ini tidak berlarut-larut masyarakat harus bergerak melawan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami menyampaikan usulan-usulan kepada pemerintah dan menghimbau kepada masyarakat melaksanakan langkah konkrit:
  1. Segera kepada Pemda DKI dan kepolisian Jakarta untuk meminta maaf atas ketidaksanggupannya menganani kemacetan di Jakarta;
  2. Bagi masyarakat, dapat mengambil langkah-langkah hukum, seperti yang telah dilakukan oleh masyarakat lainnya dengan cara melaporkan secara hukum atau mengajukan gugatan secara kolektif ke Pengadilan;
  3. Bagi masyarakat dapat mengadukan hal ini kepada Kotak Pengaduan Korban Kemacetan di Jakarta ke telp. 3145518 faks 3912377 atau email ke lbhjkt@indosat.net.id atau macetjakarta@yahoo.com
Demikian, atas perhatiannya kami ucapakan terima kasih.
Jakarta, 06 November 2007
Hormat kami,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAKARTA

dto

GATOT, SH
Pengacara Publik/Koordinator Litbang

No comments: