Friday, January 25, 2008

Info Sim Keliling

Waktu : 08.00 - 20.00 WIB
Tempat : Gor Ragunan
Pelaksana : Federasi Karate Tradisional Indonesia
Bentuk : Gashuku, Ujian

Waktu : 08.00 WIB
Tempat : PT Tunggal Maju Asri Tangerang
Pelaksana : Karyawan
Bentuk : Unjuk Rasa

Waktu : 13.00- 16.00 WIB
Tempat : Bundaran Monas
Pelaksana : Persatuan Ahli Gizi Indonesia
Bentuk : Aksi Simpatik

Waktu : 14.00 WIB
Tempat : Gedung DPR RI
Pelaksana : Gerakan Penyelamat Uang Rakyat
Bentuk : Unjuk Rasa

Waktu : 14.00-17.00 WIB
Tempat : Bundaran Monas
Pelaksana : Panitian Bulan Harlah NU
Bentuk : Aksi Simpatik ( mar / mar )

Jumat (25/1/2008) bus SIM-STNK keliling tersebar di sejumlah lokasi.
Jakarta Selatan di Pos Pol Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Jakarta Timur di Masjid At-Tien TMII.
Jakarta Utara di Mal Artha Gading.
Jakarta Barat di Carrefour Puri Kembangan.
Jakarta Pusat di Masjid Akbar PRJ Kemayoran.T
angerang di Pasar Anyar.
Depok di Gas Alam Cimanggis.

DIJUAL MURAH & SEGERA (BU)

DIJUAL MURAH & SEGERA (BU) :

1) INEX PURE SINGLE WATER FILTER
Penyaring air yang mampu menyaring kotoran dan bakteria berbahaya serta menghilang rasa tidak sedap dari air dengan cartridge penyaring karbon yang mudah diganti.

2) CRYSTALINE WATER
Pemurni air berteknologi tinggi yang mampu menyaring dan memurnikan air.

Informasi mengenai kedua produk ini dapat dilihat di : http://inex2u.com/index/catalogues.htm?vcid=7

Kedua produk tersebut dalam kondisi baru, belum pernah dipergunakan, dengan masa garansi 2 tahun. Kedua produk tersebut dijual segera dengan harga Rp 4.500.000.- (dapat dinegosiasikan).

Bagi yang berminat, hubungi segera :

Bpk. Eman+62819-2601899 atau +6221-53670058 (jam dan hari kerja).

Friday, January 18, 2008

UFO ternyata memang ada


Polytron Kembangkan TV Diva UFO

PT Hartono Istana Teknologi (HIT) pemilik salah satu merek terkemuka Polytron, meluncurkan produk terbarunya TV Diva Uniform Field Omni (UFO), Jumat (16/11) di Kudus, Jawa Tengah. Televisi dengan teknologi terbaru itu menggunakan antena UFO.

Setelah mengadakan riset teknologi sekitar satu tahun dan diperkuat survei konsumen selama enam bulan, televisi yang dilengkapi sebuah antena sederhana berbentuk seperti unidentified flying object atau UFO -benda terbang tak dikenal- ini mulai dilempar ke pasaran pada November 2007.

Menurut Project Leader Manager TV Diva UFO, C Haryanto, pengembangan TV Diva dengan sistem antena UFO, merupakan inovasi terbaru yang diciptakan Polytron. Televisi ini memiliki kecanggihan tersendiri. Antenanya dapat menangkap sinyal secara sempurna dari berbagai sudut. Bahkan dapat dikondisikan pemanfaatannya secara proporsional.

"Inovasi ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat tentang sulitnya memasang antena. Karena biasanya konsumen tidak mengetahui dengan pasti sistem antena yang tepat untuk diterapkan di rumahnya," katanya.

Terintegrasi

Dijelaskan, dalam televisi ini sudah terintegrasi pula RF Booster untuk mendapatkan gambar yang bersih. Hal ini sangat bermanfaat jika salah satu sinyal yang diterima terlalu kuat. "Selain bahan antena yang tahan terhadap cuaca (UV protected), antenanya pun dapat digunakan indoor (dalam ruangan) maupun outdoor (luar ruangan)," ujarnya.

Sementara itu, menurut Rela-tionship Marketing, Advertising & Promotion Manager PT Hartono Istana Teknologi, Santo Kadarusman, TV Diva UFO adalah inovasi terbaru Polytron. Inovasi ini merupakan penyempurnaan tiga produk TV Diva yang telah diluncurkan. Sebelumnya ada TV Diva Dipe Engine yang dilengkapi FM stereo, dan TV Diva yang dilengkapi FM stereo dan XBR speaker. "Untuk seri terbaru ini TV Diva UFO dilengkapi FM stereo, tapi tanpa XBR speaker," tuturnya.

Santo menambahkan, hingga kuartal pertama 2008 nanti PT HIT menargetkan penjualan 10.000 unit, sekaligus meningkatkan market share Polytron untuk televisi berwarna yang saat ini sebesar 25 persen.

Ada tiga ukuran TV Diva UFO, yaitu 14, 21, dan 29 inchi.

Harga pada Tgl 16 Nop 2007
14" Rp 800.000,

21" Rp 1,4 juta dan

29" Rp 2,3 juta.

Mobil Termurah di Dunia dari India



Mobil Termurah di Dunia dari India


Perusahaan pembuat mobil India, Tata Motors, memperkenalkan mobil termurah di dunia pada India Motor Show 2008 di New Delhi, ibu kota India, awal Januari lalu. Mobil yang diberi nama Tata Nano dan berukuran panjang 3,1 meter, lebar 1,5 meter, dan tinggi 1,6 meter itu dijual dengan harga 2.500 dollar AS (sekitar Rp 24 juta).

Tata Nano menyandang mesin berkapasitas 624 cc, 2 silinder (ditempatkan di belakang), dan kecepatan maksimumnya 70 kilometer per jam. Dalam keadaan standar, mobil itu tidak memiliki penyejuk ruangan (AC), jendela dinaikturunkan secara manual (dengan putaran tangan), tidak menggunakan power steering, dan tidak dilengkapi dengan bantalan udara (airbag). Itu tentunya untuk menjaga agar harga jual mobil tetap murah.

Mobil berpintu empat dan dapat memuat lima orang itu hanya menghabiskan bensin 5 liter untuk menempuh perjalanan sejauh 100 kilometer, atau 1 liter untuk melakukan perjalanan sejauh 20 kilometer.

Ratan Tata, pemimpin Tata Motors, mengemukakan, para insinyur dan desainer Tata Motors memerlukan waktu empat tahun untuk membuat mobil termurah di dunia itu akhirnya terwujud.

”Pada saat ini kami memiliki mobil rakyat dalam arti yang sebenarnya. Harga mobil itu terjangkau serta dibuat untuk memenuhi persyaratan standar keamanan (safety) dan emisi (gas buang). Selain ramah lingkungan, mobil itu juga hemat bahan bakar,” ujarnya.

Mobil ini, menurut dia, sengaja dibuat untuk memberikan pengendara sepeda motor kesempatan untuk juga menggunakan mobil. Dengan demikian, pengendara sepeda motor dapat bepergian bersama keluarga dengan aman dan tidak basah diguyur hujan.

Vijay Pawar (35), pengendara sepeda motor di Mumbai yang biasa bepergian dengan istri dan dua anaknya, satu di depan dan satu di antara dia dan istrinya, menyambut baik kehadiran Tata Nano. ”Saya menggunakan sepeda motor bukan karena hobi, tetapi tidak mampu membeli mobil yang harga mahal. Namun, di sisi lain, saya juga mengkhawatirkan keamanan kami sekeluarga saat menggunakan sepeda motor. Dengan adanya Tata Nano, impian saya untuk memiliki mobil akhirnya dapat diwujudkan,” katanya.

Namun, pertanyaan yang menggelitik adalah apakah mobil itu cocok digunakan di Indonesia? Mengingat kondisi jalan di negara ini parah berat, berlubang di sana-sini, permukaan jalan bergelombang, dan dipenuhi polisi tidur (traffic bump).

Persoalan utama adalah mobil mungil itu (mirip Suzuki Karimun Estilo) menggunakan bodi yang menggabungkan logam dan plastik, dan potongan-potongan bodi disambungkan dengan lem (perekat), bukan dengan pengelasan serta mur dan baut. Ada keraguan bahwa mobil tersebut dapat bertahan lama bisa digunakan di sini.

Sebab, jangankan yang menggunakan lem, mobil-mobil murah yang komponen bodinya ditautkan dengan pengelasan dan menggunakan mur dan baut saja, mengeluarkan bunyi-bunyi aneh saat dikendarai setelah digunakan satu dua tahun.

win win solution

win win solution

kasus pak harto ditukar dengan uang rp. 4 trilyun

Apa tidak bisa lebih dari Rp. 4 Trilyun?
Dua kali lipat atau lebih gitukan lumayan.
Untuk bayar utang luar negeri dan untuk dibagi-bagikan ke rakyat miskin, lagipula
Pak Harto kan masih kaya, Rp. 4 tTilyun atau Rp. 8 Trilyun atau lebih tidak ada
apa-apanya bagi Pak Harto atau tidak membuat pak harto jadi miskin.

Thursday, January 17, 2008

Makanan Transgenik

Makanan Transgenik
13 Desember 2007

Tahukah Anda, jika tempe atau tahu bisa membahayakan kesehatan kita? Tempe dan tahu memang makanan khas Indonesia yang sarat gizi, dan cukup digemari. Namun, bisa jadi, makanan favorit semua kalangan itu terbuat dari kedelai transgenik. Kedelai transgenik adalah kedelai yang dikembangkan melalui proses rekayasa genetik. Proses rekayasa genetik dilakukan dengan menyisipkan sel asing ke dalam tumbuhan tersebut. Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Huzna Zahir, banyak produk pertanian impor yang merupakan hasil rekayasa genetik. Produk tersebut antara lain kedelai, jagung, dan kentang. Menurut YLKI, produk makanan transgenik dapat mengakibatkan kelambanan pertumbuhan dan kegagalan reproduksi bagi manusia. YLKI bahkan sudah melakukan pengujian terhadap produk-produk tersebut.

“Tahun 2002 lalu beberapa tempe dan tahu kita uji. Kemudian (ditemukan) ada beberapa turunan lain. Itu positif transgenik. Tahun 2005 kita konsens ke produk kemasan dan kita temukan ada tiga sampel yang positif dua turunan kentang dan satu turunan jagung pada produk impor jadi. Ada (merek) Prinsley, Mister Potatoes, dan Honig. Dan itu dapat menyebabkan pertumbuhan yang lambat sama kegagalan di reproduksi,” kata Huzna Zahir dalam sebuah konferensi pers.

YLKI juga memaparkan bahwa pengujian terhadap produk makanan transgenik pernah dilakukan di Jerman. Percobaan itu dilakukan dengan memberikan makanan hasil rekayasa genetik terhadap tikus. Anak-anak tikus yang diberi makanan hasil rekayasa genetik memiliki peluang kematian enam hingga delapan kali lebih besar dibandingkan dengan tikus yang tidak diberi makanan produk rekayasa genetik.

“Kalau kita melihat potensi bahaya, penelitian di luar itu ada beberapa contoh yang biasanya dicobakan ke hewan tikus yang dilakukan beberapa kali ke tikus di Rusia. Anak-anak tikus yang diberi makan transgenik peluang matinya itu enam sampai delapan kali dari yang tidak diberi makanan mengandung transgenik,” tambahnya.

Menurut Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan, Husnia, semua produk kedelai impor asal Amerika Serikat merupakan kedelai transgenik. Dengan demikian semua produk turunan kedelai impor, seperti tahu, tempe, kecap, dan tauco juga merupakan bahan makanan transgenik yang berbahaya.

“Tempe gorengan, tempe yang Anda makan di rumah, keripik tempe yang dijual di Purwokerto, Bandung, tahu Sumedang, semua makanan yang mengandung kedelai ya berasal dari kedelai impor. Karena bahan baku untuk tempe, tahu yang ada di Indonesia dari kedelai impor. Kalau bahannya transgenik, produknya transgenik,” katanya kepada VHR.

Indonesia mengimpor produk transgenik seperti kedelai, jagung, dan kentang dari Amerika Serikat, Kanada, Argentina, dan Australia. Produk itu melenggang masuk ke Indonesia secara bebas, tanpa proses penelitian dan uji keamanan, sebagaimana impor beras dan gula.

Menurut Thamrin Latuconsina, Kepala Divisi Barang Modal Direktorat Impor Departemen Perdagangan, impor kedelai, jagung, ataupun kentang hanya dikenai bea masuk dan beberapa pajak.

“Selama ini, yang kita tangani beras dan gula itu biasanya dilakukan verifikasi di negara muat barang oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menperindag. Kepada perusahaan yang bersangkutan, sebelum melakukan impor, harus barangnya diperiksa oleh surveyor. Dan surveyor menerbitkan laporan atas kebenaran barang tersebut baik jumlah, kualitas, atau aspek-spek lain di dalamnya. Kalau terhadap kedelai, kentang, itu impornya kita tidak atur. Itu impornya bebas. Mekanismenya bebas,” kata Thamrin.

Sebenarnya sudah ada perjanjian internasional mengenai perdagangan produk pertanian transgenik, yang tertuang dalam Convention of Bio Diversity atau Konvensi mengenai Keragaman Hayati. Namun, karena Amerika Serikat tidak mau menandatangani konvensi tersebut, negara itu tidak bisa diikat dengan konvensi ini.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak peraturan mengenai makanan transgenik. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan Pasal 13 Ayat (1) menyebutkan bahwa pangan rekayasa genetika wajib diperiksa keamanannya sebelum diedarkan. Ini diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Pasal 35 Ayat (1) PP tersebut mewajibkan pencantuman keterangan “pangan rekayasa genetika” untuk pangan transgenik.

Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menandatangi Protokol Cartanegra mengenai keamanan hayati. Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. Peraturan ini mengamanatkan berdirinya komite keamanan pangan transgenik yang hingga hari ini belum berdiri. Menurut peraturan pemerintah tersebut, ketua komite itu dijabat oleh Menteri Lingkungan Hidup. Namun, ketika ditanya mengapa komite tersebut belum dibentuk, Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengatakan hal ini terhambat masalah teknis.

“Karena antara lain pengumpulan nama jadi masalah teknis saja,” kata Rachmat Witoelar.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak atas keamanan, mendapatkan informasi, memilih, dan mendapatkan ganti rugi, namun hal itu belum sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah. Pelabelan produk makanan transgenik juga tidak diwajibkan terhadap produsen. Menurut Ketua Badapan Pengawasan Obat dan Makanan, Husnia, pelabelan produk makanan transgenik dilakukan oleh komite keamanan pangan transgenik yang belum juga terbentuk.

“Didalam PP 28 itu tertera untuk itu ditentukan oleh Komite Pangan Hayati produk rekayasa genetik. Jadi, itu berdasarkan rekomendasi dari komite. Setelah diberikan rekomendasi, kita baru memberikan label. Karena itu, sampai sekarang kita belum melakukan itu,” tambah Husnia.

Sangatlah sulit membedakan antara produk makanan transgenik dan makanan biasa. Apalagi bagi masyarakat awam. Perbedaan itu hanya dapat dilihat melalui uji laboratorium. Tanpa pelabelan, para konsumen tidak bisa membedakan. Tiadanya pelabelan ini membuat masayarakat selalu waswas dalam membeli makanan.

“Saya denger tuh di teve. Saya aja kaget banget! Sekarang mau makan apa-apa jadi bingung!” kata Dodon, seorang warga.

Kekawatiran masyarakat seperti yang diungkapkan Dodon hanya bisa terjawab dengan adanya pelabelan semua produk makanan yang dibuat dari bahan pertanian transgenik dan pembentukan Komite Keselamatan Pangan Transgenik. Semakin lama Pemerintah menundanya, semakin banyak warga yang akan menjadi korban.

KEDELAI TRANSGENIK BERBAHAYA?

TAK ADA BUKTI KEDELAI TRANSGENIK BERBAHAYA
21-07-2006

Menteri Pertanian, Dr Ir Anton Apriantono, menegaskan tidak ada bukti bahwa kedelai hasil rekayasa transgenik membahayakan kesehatan. "Hingga saat ini, saya belum menemukan bukti bahwa kedelai produk transgenik membahayakan kesehatan.

Saya juga peneliti," katanya, dalam peluncuran penanaman kedelai tiga ribu hektar di Ponpes Sunan Giri, Desa Curahlele, Kecamatan Balung, Jember, Jatim, Jumat.

Menurut dosen IPB ini, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyatakan bahwa kedelai haril produk transgenik membahayakan kesehatan, belum bisa membuktikan secara ilmiah, sehingga baru asal disampaikan.

Untuk itu, dia meminta agar tidak menimbulkan polemik dalam masyarakat, maka sebelum menyampaikan harus dilakukan penelitian yang mendalam, agar warga petani tidak resah, termasuk para konsumen kedelai.

Sebelumnya dalam dialog, Imam Mawardi dari Kelompok Tani Makmur, Balung, Jember, minta pemerintah untuk melakukan pembatasan impor kedelai, apalagi disinyalir kedelai dari luar negeri berasal dari rekayasa transgenik yang membahayakan kesehatan.

"Saya tidak tahu, mengapa kedelai impor masih banyak masuk di Indonesia?. Padahal ada informasi membahayakan kesehatan," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta pemerintah melakukan pembatasan impor kedelai dan memberi kesempatan bagi petani kedelai menanam, dan menjamin harga penjualan, agar hasil produksi bisa dijual dengan harga yang menguntungkan bagi petani.

Informasi ANTARA, Indonesia merupakan pasar terbesar bagi produk-produk hasil rekayasa genetika atau transgenik. Dalam produk itu tidak jarang ditemukan sesuatu yang bisa menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan manusia.

Sementara 70 persen impor kedelai yang dilakukan Indonesia berasal dari AS, yang separuh produksi kedelai AS berasal dari hasil rekayasa genetika.

KONTROVERSI KEDELAI TRANSGENIK DI BRAZIL

KONTROVERSI KEDELAI TRANSGENIK DI BRAZIL

Institut Perlindungan Konsumen Brasil (IDEC) milik pemerintah mengatakan bahwa penanaman kedelai transgenik merugikan kesehatan manusia, lingkungan dan pertanian.

Marilenna Lazzarini, kordinator umum dari IDEC mengatakan bahwa terdapat bukti bahwa ada kandungan residu gylophosate sekitar 50 sampai 100 kali dalam turunan makanan yang dihasilkan dari bahan kedelai transgenik RR. Secara sederhana, kata Lazzarini, kedelai RR bukanlah makanan yang sehat.

Bibit Kedelai RR diproduksi oleh perusahaan raksasa di bidang bioteknologi, Monsanto. Perusahaan yang berbasis di Amerika itu juga merupakan pemegang paten atas kedelai RR.

Kedelai trangenik tersebut diproduksi untuk tahan herbisida Roundup Ready yang bahan aktifnya adalah gylophosate, sehingga kedelai itu sering disebut sebagai kedelai RR, RR sendiri merupakan salah satu produk herbisida Monsanto.

Menurut Lazzarini, penelitian yang dilakukan IDEC menunjukkan bahwa semakin tingginya kandungan gylophosate dalam makanan dapat mendorong kerusakan pada sel-sel darah manusia dan tumor, mempengaruhi sistem repoduksi dan kerusakan lapisan perut.

Menurut kementerian lingkungan Brazil, penggunaan gylophosate meningkat sampai tiga kali di negara bagian Rio Grande do Sul bagian Selatan, daerah dimana kedelai trangenik ditanam secara luas.

Di tengah kontrovesi penanaman tanaman dan penggunaan produk transgenik, IDEC yang merupakan lembaga pemerintah Brazil bukan sekali ini ?bertempur? dengan Monsanto. Pada tahun 1999, IDEC dan GreenPeace, mengajukan tuntutan melalui pengadilan, yang meminta penanaman kedelai trangenik di Brazil harus diawali dengan studi dampak pada lingkungan. Hasilnya IDEC memenangkan perkara dan pengadilan Brazil melarang penyebaran bibit trangenik sejak tahun 1999.

IDEC juga menggalang pendapat publik, yang diadakan oleh Institut Opini Publik di Brazil. Dalam polling tersebut, 73 persen publik menentang dilakukannya deregulasi produk dan tanaman trangenik, sampai ada studi yang menunjukkan bahwa produk dan tanaman tersebut tidak bedampak pada lingkungan dan kesehatan manusia.

Dalam kenyataannya, kedelai transgenik telah ditanam secara luas di negara bagian Rio Grande Do Sul. Daerah yang berbatasan dengan Argentina memang menjadi tempat penyelundupan benih trangenik dari Argentina. Sekarang, 80 persen dari kedelai yang ditanam di negara bagian tersebut adalah kedelai trangenik. Fakta inilah yang dijadikan dasar Monsanto untuk mengatakan bahwa keunggulan benih trangenik telah diperlihatkan dengan jelas melalui ?pilihan petani? di negara bagian itu.

Tetapi Lazzarini mengatakan bahwa pilihan petani tersebut hanya didasarkan oleh pertimbangan jangka pendek dan tidak memperhitungkan kerugian yang akan diderita oleh konsumennya. Karena menurut Lazzarini, beberapa gulma terbukti menjadi lebih resistan dengan herbisida RR, sehingga dimasa depan akan terus terjadi peningkatan penggunaan bahan herbisida tersebut.

Selain itu, tentu saja ketergantungan pada benih trangenik akan membuat petani harus terus membayar royalti pada Monsanto sebagai pemilik paten.

Apalagi, lanjut Lazzarini, gylophosate juga sulit terurai sehingga residunya tertingal di alam dan akan mencemari sungai-sungai. Lebih jauh bukti menunjukkan populasi serangga dan hewan lain seperti burung-burung dan mamalia kecil mulai menurun, di daerah dimana telah disemprot herbisida gylophosate.

Pengembangan kedelai RR itu, menurut Monsanto dimaksudkan agar tanaman kedelai tidak perlu lagi disemprot dengan herbisida RR. Sehingga harapannya akan mengurangi residu RR dalam kedelai (dan pangan turunannya), sekaligus memotong ongkos produksi misalnya tenaga kerja yang menyemprotnya.

Tetapi nampaknya tujuan pengembangan kedelai trangenik untuk mengurangi penggunaan herbisida RR, gagal. Terbukti dengan masih ditemukannya residu gylophosate dalam kedelai RR dalam jumlah yang berbahaya. Bahkan penelitian yang dilakukan IDEC diatas menunjukkan tidak hanya kesehatan konsumen tetapi juga ketergantungan petani atas bibit dan teknologi juga lingkungan akan dirugikan.

Oleh karena itu sekitar 40 kelompok gerakan sosial dan organisasi non pemerintah menggelar ?pengadilan rakyat? atas kedelai trangenik. Hakim, Jose Felipe Ledur memutuskan bahwa Monsanto sebagai produsen dan pemegang paten atas kedelai RR dan Federasi Pertanian pemerintah negara bagian Rio Grande do Sul dinyatakan bersalah telah menyebarkan bibit transgenik secara illegal. Terutama karena penyebaran bibit trangenik dan penanamannya telah dilarang oleh pengadilan Brazil sejak 1999. (LH)

Sumber: Mario Osava, Battle Over Transgenis Rages, IPS, 8 Maret 2004; Maria Osava, Trangenik Soy Found ?guilty? by People?s Court, IPS, 11 Maret 2004.

KEDELAI REKAYASA (Kedelai TransGenik)

HEBOH
KEDELAI REKAYASA (Kedelai TransGenik)

Sudah lama kedelai Amerika Serikat diekspor ke berbagai negeri untuk diperas minyaknya yang dijual sebagai minyak makan. Tahu-tahu terbetik berita bahwa rakyat Uni Eropa berkeberatan memakai kedelai itu karena sebagian berupa kedelai transgenik. Sejak itulah kita di Indonesia ikut heboh.
Dikhawatirkan, jangan-jangan kedelai itu membuat konsumen keracunan dan gatal-gatal alergi karena sudah disisipi gen bakteri dalam inti selnya. Alergi timbul karena ada protein baru yang terbentuk dalam biji kedelai transgenik. Protein baru ini masih asing bagi darah konsumen protein kedelai biasa.
Karena itu, pemerintah kita di Indonesia diimbau agar cepat ikut bikin undang-undang yang bisa membendung masuknya benih kedelai transgenik ke dalam negeri. Kalau tidak, dikhawatirkan kedelai yang ditolak negara maju seperti Uni Eropa, akan dimasukkan ke negeri yang kurang maju, kapan-kapan.
Kedelai itu harus diteliti dulu sebelum dibolehkan masuk ke Indonesia. Kalau ada undang-undang pencekalan kedelai transgenik yang belum diteliti keamanan kesehatannya, konsumen di Indonesia merasa aman.
Sampai sekarang belum ada produsen kedelai Amerika yang berminat meneliti keamanan kedelai transgeniknya. Soalnya, Food and Drug Administration (FDA) bersikukuh dengan kebijakan lamanya (sejak tahun 1992) bahwa hasil tanaman pangan transgenik akan diuji keamanan kesehatannya dengan standar pengujian yang sama dengan hasil tanaman pangan lain yang bukan transgenik. Untuk apa mengadakan penelitian lebih dulu? Lagi pula, di Amerika Serikat, kedelai transgenik sudah dimakan masyarakat banyak, tanpa ada yang risau.
Kenapa bikin kedelai begituan?
Asal muasalnya, tanaman kedelai di mana-mana selalu menderita gangguan gulma (tanaman liar). Dulu gulma ini diberantas dengan semprotan herbisida, antara lain Roundup berisi racun glifosat. Sial sekali, banyak tanaman kedelai ikut mati kalau terkena daunnya. Mestinya, yang disemprot memang gulma di luar barisan tanaman kedelai saja, tetapi kalau racun itu disemprotkan dari pesawat terbang, bagaimana mungkin ia bisa memilih-milih mana gulmanya dan mana barisan kedelainya? Di-hantam kromo saja, semuanya!
Karena kecelakaan itulah, perusahaan kimia Monsanto pembuat racun itu kemudian merekayasa tanaman kedelai yang tahan terhadap racun glifosat dalam herbisida Roundup.
Monsanto menjual teknologi rekayasanya kepada beberapa perusahaan pembenih tanaman, dan benih kedelai yang dihasilkan dipasarkan dalam satu paket dengan racun gulma Roundup. Sudah meraih untung dari penjualan teknologi rekayasa gen, masih meraup untung lagi dari penjualan Roundup hasil pabriknya sendiri.
Kelihaian cari untung dobel-dobel ini kemudian ditiru oleh Du Pont yang menjual kedelai transgenik Sulfonilurea Tolerant Soybean (STS) dan Hoechst/AgrEvo yang menjual kedelai transgenik Liberty Link yang tahan terhadap herbisida "Liberty" keluaran Hoechst/AgrEvo sendiri, berisi racun glufosinat.
Dengan membeli benih kedelai bersama herbisida ikutan ini, petani Amerika hanya perlu menyemprot gulma satu kali. Ini lebih praktis daripada cara biasa yang perlu beberapa kali penyemprotan dengan berbagai herbisida yang berbeda-beda.
Belum sampai ada berita bahwa petani Indonesia ada yang tergiur membeli benih kedelai transgenik, sudah keburu ada berita sumbang dari daerah Midwest, Amerika Serikat.
"Pemakaian herbisida Roundup di ladang kedelai ternyata menyuburkan gulma waterhemp yang pada dasarnya tidak keok oleh herbisida itu," tulis Brian Halwell dalam "The Emperor's New Crops", World watch Juli/Agustus 1999: 21 - 29.
Waterhemp - sejenis bayam liar - yang mengganggu kedelai lebih kurang ajar lagi karena gulma lain pesaingnya sudah dibabat habis oleh Roundup.
Direkayasa bagaimana?
Ngomong-ngomong, sudah berkali-kali disebut kedelai transgenik, tapi belum sempat dijelaskan apa tanaman transgenik itu dan bagaimana cara merekayasanya.
"Riwayat penciptaannya dimulai kira-kira 50 tahun yang lalu ketika James Watson dan Francis Crick menemukan struktur DNA," tulis Brian Halwell lagi. "Ini molekul panjang asam nukleat deoxyribo nucleic acid berisi deretan gen (pembawa sifat). Semuanya tertata rapi dalam untaian kromosom dalam setiap inti sel makhluk hidup. Setelah ditemukan bagaimana cara 'memotong' (mengisolasi) gen dari DNA itu dengan enzim, para peneliti genetika molekuler mampu mengisolasi dan menyisipkan potongan gen itu ke inti sel makhluk lain sesuai keinginannya."
Enzim yang dipakai sebagai gunting ialah molekul protein virus yang bisa menggerakkan reaksi kimia, sampai gen dalam DNA bisa putus hubungan dari rangkaiannya. Gen yang putus kemudian dititipkan pada plasmid pemilik DNA yang bersangkutan (misalnya bakteri Agrobacterium strain CP4), untuk dipindahkan ke inti sel makhluk lain (misalnya kedelai Amerika).
Plasmid ialah molekul DNA berbentuk lingkaran yang berlalu lalang di luar untaian kromosom. Inilah yang bisa dititipi gen untuk kemudian dipindahkan ke inti sel makhluk lain. Agar pemindahan bisa berjalan, dipakailah virus mosaik Cauliflower yang bertindak sebagai promoter. Pemindahan gen antarmakhluk hidup ini menghasilkan makhluk baru yang diedarkan sebagai makhluk transgenik.
Sejak tahun 1980 sudah puluhan tanaman transgenik yang diciptakan. Ada tomat berisi gen ikan sebelah, yang tahan menghadapi suhu dingin musim salju. Ada pula kentang berisi gen ayam, yang tahan terhadap serangan bakteri pembusukan.
Setelah diketahui bahwa bakteri tanah Bacillus thuringiensis mampu membunuh serangga, maka gen bakteri pembunuh ini pun disisipkan dalam inti sel biji kapas dan jagung. Tanamannya diedarkan sebagai tanaman Bt yang mampu menumpas serangga sendiri karena gen bakteri yang mondok dalam inti selnya membentuk racun berupa protein kristal. Kristal ini merobek usus serangga pemakan "rumah pondokan"-nya.
Sejak memakai benih kapas Bt tahun 1998, petani kapas di Mississippi, Amerika Serikat, hanya perlu mencarter pesawat terbang satu kali untuk menyemprotkan racun serangga di atas ladang kapasnya. Padahal petani lain yang tidak memakai benih Bt harus menyemprot ladangnya sampai lima kali seperti dulu. Petani merasa beruntung karena ongkos pemberantasan serangga di ladangnya lebih murah, walaupun kemurahan itu agak ditiadakan lagi oleh mahalnya harga benih Bt.
Mengatasi kekebalan
Sebaliknya, ada juga petani yang kurang bernafsu memakai benih Bt, karena meskipun sudah memakainya (sebelumnya), ia tetap harus menyemprotkan racun kimia juga terhadap serangga yang tidak mati oleh racun Bt. Racun ini hanya bikin keok ulat kupu-kupu Lepidoptera dan kumbang Coleoptera.
Kini sedang diciptakan lagi tanaman transgenik yang tidak hanya mengandung satu racun melawan satu dua kelompok serangga saja, tetapi racun ganda yang mampu memberantas berbagai kelompok serangga karena disisipi gen lebih dari satu. Tidak hanya serangga penggerek batang, tetapi serangga pengganggu akar pun digasak juga. Misalnya, jagung KnockOut and NatureGard dari Novartis, jagung Bt-Xtra dari DeKalb, dan jagung YieldGard dari Monsanto.
Sial sekali, racun dalam tanaman Bt itu lama-kelamaan juga tidak mempan karena serangga yang bersangkutan sudah kebal. Dalam 3 - 5 tahun saja, kekebalan sudah muncul, dan pemakaian tanaman transgenik tidak efektif lagi.
Tetapi para perekayasa gen tidak kekurangan akal. Mereka mengatasi masalah kekebalan dengan "rencana pengelolaan kekebalan". Petani pembeli benih Bt wajib sukarela menanam jagung yang bukan Bt sebagai tanaman penyangga. Lucu juga, ini! Beli benih transgenik dengan harga mahal, masih wajib sukarela menanam benih yang bukan transgenik.
Alasannya, dengan disediakan suatu areal berisi tanaman bukan Bt, sebagian besar serangga akan menyerang areal ini. Sebagian kecil saja yang kemudian menyerang tanaman Bt, sehingga mereka tidak akan membentuk kekebalan.
Areal bukan Bt ini harus cukup luas agar akal bulus itu berhasil. Cuma kesulitannya, banyak petani yang tidak bloon tidak mau menyisihkan lahan begitu luas bagi tanaman bukan Bt. Sebab, mereka sudah membeli benih Bt yang dijanjikan pasti menghemat biaya produksi!
Mengapa keberatan?
Negeri yang paling dulu keberatan terhadap tanaman transgenik ialah Uni Eropa. Konsumen mereka menunggu terciptanya tanaman jenis super yang hasilnya banyak, tetapi ongkos produksinya minim (kalau bisa), dengan cara bertanam organik. Di pasar swalayan, mereka sudah terbiasa mencari produk pertanian organik yang bebas bahan kimia dari pupuk dan racun penumpas serangga. Buah dan sayuran hasil pertanian organik sudah lama mereka rasakan lebih sehat dan tidak menghantui dengan kekhawatiran terserang kanker, karena tidak mengandung residu racun serangga.
Belum sampai tanaman superidaman yang bebas racun itu ditemukan, tahu-tahu mereka ditawari hasil pertanian tanaman transgenik yang malah mengidap racun dalam tubuhnya.
Para pedagang dan pengecer pengelola pasar swalayan juga khawatir jangan-jangan tidak ada konsumen yang mau membeli hasil tanaman transgenik yang mereka impor.
Tidak hanya mereka yang menolak kedelai transgenik, tetapi juga perusahaan makanan multinasional seperti Unilever dan Nestle yang mengolah kedelai dalam makanan bubuk kalengan.
Pemerintah beberapa negara Uni Eropa kemudian menindaklanjuti demonstrasi rakyatnya yang antimakan kedelai Amerika, dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, agar kedelai transgenik yang diimpor diberi label yang jelas. Kalau tidak, kedelai Amerika tidak boleh beredar di Eropa.
Kedelai yang sudah telanjur dikapalkan, dikirim kembali ke negara asal. Sedangkan penjualan kedelai dari panenan berikutnya harus ditangguhkan sampai ada kejelasan bahwa tanaman itu benar-benar sudah diteliti dengan baik dan benar oleh badan independen, dan diberi sertifikat bahwa ia tidak mengganggu kesehatan konsumen.
Sebagai gong dari hiruk-pikuk semuanya itu, sekelompok pakar genetika molekuler, toksiko patologi, dan kesehatan lingkungan dari Inggris, Kanada, Prancis, dan Amerika Serikat sendiri menandatangani surat terbuka pada tahun 1999, setelah mereka mengkaji secara ilmiah risiko gangguan kesehatan dari tanaman pangan transgenik. Surat berisi tuntutan kepada pemerintah negara pengimpor untuk menarik hasil tanaman pangan transgenik dari pasar kalau tidak menjalani uji kelayakan kesehatan sebelumnya.
Sering tidak jalan
Sejumlah LSM pelestari lingkungan Eropa mempunyai keberatan yang lain lagi modelnya. Beberapa jenis tanaman seperti jagung, mudah kawin silang dengan tanaman lokal yang bukan transgenik, sampai 2,5 km jauhnya. Kalau sampai ada penduduk Eropa yang menanam tanaman transgenik di ladangnya, usaha itu akan berakhir dengan pencemaran tanaman strain (galur murni) lokal. Padahal galur murni ini diciptakan dengan susah-payah dan biaya mahal sebelumnya. Kok dibiarkan dirusak!
Akibat pencemaran gen ini tanaman lokal yang sudah dimuliakan agar produksinya banyak (meskipun diusahakan di ladang pertanian organik tanpa racun kimia) mungkin jadi tidak mantap lagi keunggulannya.
Kebencian terhadap tanaman transgenik bertambah karena semua benih tanaman itu dipatenkan. Dulu, petani masih boleh menyisihkan sejumlah biji hasil tanaman benih canggih yang mereka beli (kebanyakan benih hibrida) untuk mereka tangkarkan sendiri bagi penanaman musim berikutnya.
Tetapi kini tidak akan bisa begitu lagi dengan tanaman transgenik! Petani pembeli hanya boleh memakai benih untuk satu kali penanaman saja. Untuk penanaman berikutnya ia harus membeli benih lagi dari perusahaan pembenih tanaman transgenik. Ini tertulis dalam kontrak jual beli yang hitam di atas putih. Kalau petani memperlakukan tanaman transgenik seperti tanaman hibrida biasa seperti dulu, perbuatannya dianggap melanggar kontrak, dan jelas dituntut di muka pengadilan.
Alasannya, kepemilikan hak paten yang dilindungi undang-undang itu mutlak perlu untuk merangsang penelitian, penciptaan, dan uji coba hasilnya yang menelan biaya besar. Tanpa itu, bagaimana mungkin menarik investor agar mau menanamkan modalnya ke industri rekayasa genetika.
Di negeri demokrasi yang masyarakatnya sudah patuh pada hukum, alasan itu sah saja dan diterima. Tetapi di negeri lain yang masyarakatnya belum begitu patuh pada hukum, penegakan hukum atas hak paten semacam itu sering tidak berjalan mulus.

Tuesday, January 15, 2008

Ada yg mau beli Printer Canon MPC200 (bekas, masih bagus)

Ada yg mau beli Printer Canon MPC200 (bekas, masih bagus)

Canon MPC200

hub aku ya!
E-mail: lukas648272@yahoo.com
YM: lukas648272

1.2jt Nego (gratis ongkos kirim)

ada memory card untuk cetak photo langsung ke printer, scan, photo copy, photo card,
Canon MPC200

unek2

unek2
http://info-sepeda-motor.blogspot.com/2008/01/unek2.html

Layanan STNK Jemput Bola Diluncurkan

Layanan STNK Jemput Bola Diluncurkan
http://info-sepeda-motor.blogspot.com/2008/01/layanan-stnk-jemput-bola-diluncurkan.html

Monday, January 14, 2008

7 Merk Komputer dan Laptop Produk Indonesia

http://info-komputer-laptop.blogspot.com/2008/01/7-merk-komputer-dan-laptop-produk.html

Baca kompas, edisi Minggu, 13 Jan 2008 hal 27
dan
Baca kompas, edisi Senin, 14 Jan 2008 hal 37

Tuesday, January 8, 2008

Cuti Bersama 2008

cuti bersama 2008

Monday, January 7, 2008

Republik Mimpi Distop Hingga Kasus Jarwo Kelar

Republik Mimpi Bubar Hingga Kasus Jarwo Kelar
Tayangan parodi politik Republik Mimpi dihentikan penayangannya, menyusul persoalan hukum yang menimpa Wakil Presiden Jarwo Kwat. Jarwo menjadi tersangka dalam kasus penipuan.

"Kami memutuskan untuk mengakhiri acara sampai kasus ini jelas dan sampai Jarwo bebas murni," beber penggagas acara Republik Mimpi Effendi, Senin (7/1/2008) pagi.

Ditanya apakah tidak akan ada persoalan dengan pihak stasiun televisi, dalam hal ini MetroTV, maupun pemasang iklan, Effendi mengatakan tidak. "Kontrak tidak ada maslah. Ini juga agar menjadi pembelajaran bagi publik," kata pria yang kerap disapa Dik Pendi oleh Jarwo ini.

Mengenai kasus yang menimpa Jarwo, Effendi menegaskan tidak ada unsur pidananya. "Ini perdata murni," tandas dia.

Menurut dia, tidak ada penipuan yang dilakukan Jarwo. "Semua sudah dilakukan pembayaran. Bukan cek kosong," tegasnya kembali.

Jarwo telah dijadikan tersangka atas laporan rekanan bisnisnya bernama Alex Tjokrorahardjo, dengan tuduhan penggelapan dan penipuan cek kosong. Cek itu terkait pembayaran acara Kampoeng Bola 2006 di Parkir Timur Senayan 25 Juni 2006 silam.

Pada tanggal itu, Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) mengisi acara yang digelar PT Al-Faath Production tersebut.

Di saat itu juga, penanggung jawab PT Al-Faath Production Rifqy Muhammad memberikan cek Bank Mandiri No DN951823 atas nama Andar Jaya senilai Rp200 juta kepada Arie Syarif selaku penanggung jawab dari pihak PaSKI. Cek tersebut diberikan karena Rifqy tidak memiliki uang kontan.

Pada 26 Juni 2006, Jarwo menukarkan cek tersebut kepada Alex Tjocokrorahajo dengan uang tunai Rp190 juta. Penukaran tersebut juga dihadiri Andar Jaya. Bersamaan dengan penukaran itu, Andar Jaya membuat kesepakatan dengan Alex. Kesepakatan itu memuat pernyataan, Andar bertanggung jawab atas nilai cek tersebut dan langsung membayar Rp90 juta kepada Alex. Kesepakatan diteken di atas materai.

Tapi, proses tukar-menukar cek dengan uang kontan berbuntut panjang. Alex ternyata tidak bisa mencairkan cek tersebut. Dan tiba-tiba, Sujarwo mendapat surat panggilan dan surat penetapan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap Alex.
===================================================================
"Wapres" Tersangkut Hukum, Tayangan Republik Mimpi Distop

Tayangan Republik Mimpi yang tayang di Metro TV dihentikan penayangannya untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas karena ’Wapres’nya, Jarwo Kwat tengah tersangkut masalah hukum. Demikian diungkapkan Handoyo alias Gus Pur di Mapolres Metro Tangerang, Senin (7/1).

"Tadi malam tayangan terakhir. Belum tahu kapan akan tayang lagi, kemungkinan sampai Jarwo mendapatkan hak dan keadilan," ungkap Gus Pur, yang ditunjuk sebagai juru bicara Republik Mimpi.

Pria tambun yang bernama asli Handoyo itu menambahkan, ada pihak-pihak yang mensinyalir bahwa diangkatnya kasus ini karena adanya kepentingan pihak tertentu terhadap Republik Mimpi. Sebab, jelas dia, kasus ini sepertinya sengaja diangkat ketika tayangan Republik Mimpi tengah naik daun.

"Ini bukan kami yang bilang, tapi ada pihak yang mensinyalir kemungkinan ada yang tidak suka dengan tayangan Republik Mimpi dan memanfaatkan kasus ini. Dan kita ingin tahu siapa di belakang ini," lanjut Gus Pur.

Ditegaskannya, jika ternyata Jarwo dinyatakan tidak bersalah, maka tidak menutup kemungkinan akan mengajukan tuntutan balik kepada Alex Tjocokrorahardjo karena telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Jarwo Kwat Siap Datang ke Polrestro Tangerang

Jarwo Kwat Siap Datang ke Polrestro Tangerang
Wapres "Republik Mimpi" Dinyatakan Buron

Sujarwo, pemeran Wapres "Republik Mimpi", JK alias Jarwo Kwat, sejak hari Minggu (6/1) dinyatakan buron oleh Polrestro Tangerang. Polisi bersikeras, kasus Jarwo adalah kasus pidana, sementara pengacara Jarwo, Firman Jaya, menganggap, ini kasus perdata.

"Ini kasus perdata karena Andar, sudah membayar Rp 90 juta dari utang sebesar Rp 200 juta kepada saudara Alex. Andar adalah kawan Ketua Panitia, Rifqy," tandas Firman ketika dihubungi Minggu (6/1) malam.

Tetapi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Tangerang, Komisaris Budi Herdi Susianto yang dihubungi terpisah mengatakan, "Ini murni kasus penipuan. Jadi tergolong kasus pidana. Berkasnya sudah kami serahkan ke kejaksaan dan sudah dianggap lengkap".

Firman menjelaskan, pada Juni 2006, Jarwo yang saat itu belum bergabung di acara Republik Mimpi, bersama pelawak ibukota lain seperti Indro, Us-Us, Cahyono, Tarzan, dan Ulfa, tampil pada sebuah acara. Rifqy lalu membayar honor mereka dengan cek senilai Rp 200 juta. Karena hari itu hari Minggu, Jarwo lalu meminjam uang kepada Alex dengan jaminan cek tersebut, agar bisa membayar honor kawan-kawan pelawak. Cek itu ternyata cek mundur yang baru bisa diuangkan pada hari Kamis. Khawatir terjadi pertengkaran, Andar, kawan Rifqy, lalu menyerahkan uang Rp 90 juta kepada Alex.

"Anehnya, kalau polisi memperkarakan kasus ini sebagai kasus pidana, mengapa Rifqy tidak ikut dipidanakan? Kan perkara bermula dari Rifqy? Kami menduga, Jarwo menjadi sasaran tembak berikutnya setelah kawan Butet menjadi sasaran tembak Polwil Surabaya karena mementaskan Topeng Moyet," ujar Koordinator Acara Republik Mimpi, Effendi Gazali.

Sabtu (5/1) siang, Jarwo balik melaporkan Alex ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, tetapi hari berikutnya, Jarwo sudah dinyatakan buron.

Minggu malam terlihat sepuluh polisi masih berada di Gedung Metro TV meskipun acara Republik Mimpi sudah selesai. "Kami sudah ke rumah saudara Jarwo tapi tidak ada," ucap Budi Herdi. Menurut Effendi, hari Senin pukul 10.00, Jarwo akan datang ke Polrestro Tangerang.

Wapres "Republik Mimpi" Laporkan Balik AC ke Polda Metro Jaya

Wapres Republik Mimpi Lapor Polisi

Wapres Republik Mimpi Jarwo Kwat atau biasa di sebut JK bersama sejumlah pejabat di Republik Mimpi melapor ke Polda Metro Jaya, Sabtu (5/1) sekitar pukul 10.00 WIB. JK bersama rombongan tiba di Sentra Pelayanan Polda Metro Jaya.

JK melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Alex Tjocokroraharjo, salah satu kenalan lamanya. Apa yang dilakukan Wapres JK itu hanya sebagai balasan atas tindakan yang telah dilakukan Alex sebelumnya.

"Ini kasus lama, tahun 2006 lalu. Saat itu Persatuan Seniman Komedi Indonesia (Parsi) diminta mengisi acara yang diselenggarakan PT Al Faath Productian dengan tajuk Kampoeng Bola," ujar Jarwo Kwat mengawali cerita.

Menurut keterangan JK, untuk mengisi acara tersebut Parsi mendapat bayaran Rp 200 juta. Namun honor tersebut oleh Penanggung jawab PT Al-Faath Production Rifqy Muhammad dibayar dalam bentuk cek Bank Mandiri No DN951823 atas nama Andar Jaya. Cek diberikan kepada Arie Syarif selaku penanggung jawab dari pihak Parsi. Rifqy memberikan cek dengan alasan tidak memiliki uang kontan.

Sehari kemudian, yakni pada 26 Juni 2006, Jarwo Kwat menukarkan cek tersebut kepada Alex Tjocokrorahajo dengan uang tunai Rp 190 juta. Penukaran tersebut juga dihadiri oleh Andar Jaya. Saat itu juga dibuat pernyataan bahwa Andar Jaya bertanggungjawab atas isi cek tersebut. "Andar juga memberikan uang tunai Rp 90 juta kepada Alex. Kesepakatan antara Andar dan Alex ditandatangani di atas meterai," katanya.

Tapi, proses tukar-menukar cek dengan uang kontan berbuntut panjang. Alex ternyata tidak bisa mencairkan cek tersebut. "Dalam kasus ini sebenarnya saya kan tidak tahu, apakah cek itu kosong atau tidak. Saya tidak pernah coba mencairkan. Saat itu Parsi butuh uang tunai segera. Maka kami tukarkan dengan uang tunai kepada Alex," ungkap JK.

Tapi setelah selang sekian lama kasus itu berlalu, tiba-tiba JK mendapat surat panggilan dan surat penetapan sebagai tersangka dari Polres Tangerang atas kasus penipuan terhadap Alex. Alex ternyata melaporkan Jarwo Kwat setelah melihatnya tenar sebagai Wapres Republik Mimpi.

Pengacara Firman Wijaya yang turut mendampingi pejabat Republik Mimpi menyatakan, penetapan Jarwo Kwat sebagai tersangka tidak adil. "Kasus itu bukan pidana, melainkan perdata. Antara Andar dan Alex sudah ada kesepakatan, dan Alex pun menerima uang Rp 90 juta dari Andar. Anehnya, mengapa fakta perdata ini tidak dilihat dalam pemeriksaan Jarwo sebelum ditetapkan sebagai tersangka," kata Firman.

Disamping itu, Firman pun melihat kejanggalan lain, yaitu tidak adanya pemeriksaan terhadap Andar selaku pihak yang mengeluar cek tersebut. Penasihat Republik Mimpi Effendi Ghazali melihat ada dimensi lain yang turut masuk dalam kasus pidana yang menimpa Wapres Jarwo Kwat. "Kami melihat ada motivasi yang mencoba untuk menjatuhkan Republik Mimpi. Dan Jarwo adalah pintu masuk yang terlemah," tandas dosen Fisip UI ini.

Untuk itu ia tidak bisa tinggal diam terhadap kasus yang menimpa Jarwo Kwat. "Ia harus mendapat perlindungan hukum dan dilakukan gelar perkara untuk mencari tahu apa sesungguhnya yang terjadi," tegas Effendi Ghazali. Kepala Satuan Reskrim Polretro Tangerang, Ajun Komisaris Herdi Budi Susianto, Sabtu (5/1) mengatakan Jarwo sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Jarwo Kwat sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan anggota polisi," kata Budi.
===================================================================
Wapres 'Republik Mimpi' Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

Wapres Republik Mimpi Sujarwo alias Jarwo Kwat melapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (5/1). Bersama dengan kru Republik Mimpi lainnya, Effendi Ghazali, Megakarti, Habudi, Gus Pur, dan Suharta, Sujarwo melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Alex Tjocokroraharjo.

Sekitar pukul 10.00, rombongan Republik Mimpi tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta. Dan selang 90 menit kemudian, Sujarwo pun menyelesaikan laporan tindak pidana tersebut.

Sujarwo menjelaskan pelaporan tindak pidana dilakukan karena Alex Tjocokroraharjo terlebih dahulu melaporkan dirinya ke Polres Tangerang, Tangerang. Dalam laporan tersebut, Jarwo dinyatakan telah menipu Alex. "Ini kasusnya sudah lama, tahun 2006," jelas Jarwo.

Pada 23 Juni 2006, Persatuan Seniman Komedi Indonesia (Parsi) mengisi acara yang diselenggarakan PT Al-Faath Production yang bertajuk Kampoeng Bola. Acara tersebut direncanakan berlangsung pada 25 Juni 2006. Tawaran dari PT. Al-Faath Production pun diterima Sujarwo dan temannya dari Parsi.

Di saat itu juga, penanggung jawab PT Al-Faath Production Rifqy Muhammad memberikan cek Bank Mandiri No DN951823 atas nama Andar Jaya senilai Rp200 juta kepada Arie Syarif selaku penanggung jawab dari pihak Parsi. Cek tersebut diberikan karena Rifqy tidak memiliki uang kontan.

Pada 26 Juni 2006, Sujarwo menukarkan cek tersebut kepada Alex Tjocokrorahajo dengan uang tunai Rp190 juta. Penukaran tersebut juga dihadiri oleh Andar Jaya. Bersamaan dengan penukaran tersebut, Andar Jaya pun membuat kesepakatan dengan Alex. Kesepakatan itu memuat pernyataan, Andar bertanggung jawab atas nilai cek tersebut dan langsung membayar Rp90 juta kepada Alex.

Kesepakatan antara Andar dan Alex ditandatangani di atas meterai.

Tapi, proses tukar-menukar cek dengan uang kontan berbuntut panjang. Alex ternyata tidak bisa mencairkan cek tersebut.

"Pada dasarnya saya tidak tahu apakah cek itu kosong atau tidak. Saya tidak pernah coba cairkan cek itu ke bank," jelas Sujarwo.

Tiba-tiba, Sujarwo mendapat surat panggilan dan surat penetapan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap Alex.

Menanggapi hal ini, pengacara Firman Wijaya yang turut mendampingi pejabat Republik Mimpi menyatakan penetapan Sujarwo sebagai tersangka tidak adil. "Kasus itu bukan pidana, melainkan perdata. Antara Andar dan Alex sudah ada kesepakatan, dan Alex pun menerima uang Rp90 juta dari Andar. Anehnya, mengapa fakta perdata ini tidak dilihat dalam pemeriksaan Jarwo sebelum ditetapkan sebagai tersangka," argumentasi Firman.

Disamping itu, Firman pun melihat kejanggalan lain. Kejanggalan itu berupa tidak adanya pemeriksaan terhadap Andar selaku pihak yang mengeluar cek tersebut.

Sedang penasihat Republik Mimpi Effendi Ghazali berpendapat ada dimensi lain yang turut masuk dalam kasus pidana yang melilit Wapres Jarwo Kwat. "Ada motivasi tertentu yang mungkin saja mencoba menjatuhkan Republik Mimpi. Dan Jarwo adalah pintu masuk yang terlemah," tandas dia.

Karena itu, Effendi Ghazali pun berpendapat, Jarwo harus mendapat perlindungan hukum dan dilakukan gelar perkara untuk mencari tahu apa sesungguhnya yang terjadi.
===================================================================
Didampingi Kuasa Hukum dan "Para Pejabat"
Wapres "Republik Mimpi" Laporkan Balik AC

Sujarwo yang lebih dikenal sebagai Wakil Presiden (Wapres) Republik Mimpi JK alias Jarwo Kwat, Sabtu (5/1) siang mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik AC yang telah menuduhnya sebagai tersangka kasus penipuan.

Sebelumnya Jarwo Kuwat diberitakan sebagai pihak yang disangka terlibat kasus penipuan melalui cek kosong senilai Rp 200 juta. Bahkan polisi telah menetapkannya sebagai tersangka. "Jarwo Kwat sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang Ajun Komisaris Herdi Budi Susianto, Sabtu (5/1).

Didampingi tujuh pengacara, antara lain, Firman Wijaya SH MH dan "para pejabat" Republik Mimpi, Sujarwo melaporkan balik AC dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Alasannya AC sudah memiliki perjanjian yang bersifat perdata dengan si pembuka cek kosong bahkan pihak terakhir sudah mengangsur Rp 90 juta.

Sementara itu Effendi Gazali, penggagas acara News.com yang menampilkan kisah serial tentang Republik Mimpi di Stasiun Metro TV, yang mengaku terheran-heran atas kasus ini mengatakan, pihaknya juga sedang menyiapkan permohonan perlindungan hukum atas kasus perdata yang dipidanakan ini.

"Saya sedang bingung apakah ini pintu masuk secara politis untuk merubuhkan Republik Mimpi dengan mencari-cari siapa yang bisa dibidik walau laporannya sangat tidak masuk akal untuk dijadikan pidana," ujarnya ketika dihubungi KCM, Sabtu petang.

Sementara itu Manajemen Republik Mimpi, PaSKI (Persatuan Seniman Komedi Indonesia), Sujarwo dan Kuasa Hukum dalam siaran persnya justru mempertanyakan siapakah AC yang telah melaporkan Jarwo Kwat ke Polrestro Tangerang sehingga posisinya menjadi tersangka.

"Mengapa dia ngotot mengejar terus Jarwo Kwat dan tidak membuat laporan polisi untuk mengejar pembuka cek kosong yang juga sudah mengatakan kepada AC bahwa dia sepenuhnya bertanggungjawab terhadap pembayaran (kembali) cek kosong tersebut?" demikian pertanyaan mereka.

Para pendukung Jarwo Kwat juga mempertanyakan, apakah dalam proses laporan polisi dari AC, pihak penyidik di Polrestro Tangerang tidak pernah melihat sama sekali sisi perdata dari perkara ini. Yakni sudah terjadi pengalihan tanggung jawab dan hubungan hukum ke AJ dan AC dan bahwa AJ sudah membayarkan uang sebesar Rp 90 juta kepada AC. "Kenapa AJ tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka?" ujar mereka.

Sujarwo dan para pendukungnya juga mempertanyakan, mengapa AC bersama Polres Tangerang begitu ngotot mengejar Jarwo Kwat dengan mengesampingkan semua fakta hukum di atas.

"Adakah motivasi politis tertentu untuk mencari-cari persoalan guna menjatuhkan Republik Mimpi sebagai tayangan yang kritis-menghibur, dan untuk itu posisi Jarwo Kwat yang sangat strategis sebagai ’Wapres’ dijadikan sebagai pintu masuk?"

Pihak Keluarga Besar Republik Mimpi percaya bahwa masih banyak polisi yang baik dan karenanya tidak semua polisi melakukan kesalahan. Bahkan Effendi Gazali yang juga dosen Komunikasi Politik Universitas Indonesia dan salah seorang pengajar Selapa Polri yang mengajarkan melihat mulai tumbuhnya Paradigma Baru di Polri.

"Namun di tengah paparan hasil survei TI bahwa institusi yang paling korup di Indonesia adalah kepolisian, maka untuk kasus seperti ini perlu dimohon serta diklarifikasi soal perlindungan hukum untuk korban. Dalam hal ini adalah Jarwo Kwat. Hal lain yang perlu dikalrifikasi adalah gelar perkara sehingga publik dapat mengetahui apakah pemrosesan perkara ini memang telah dijalankan aparat sebagaimana mestinya," tegas mereka.

Wapres "Republik Mimpi" Diduga Terlibat Penipuan

Wapres "Republik Mimpi" Diduga Terlibat Penipuan

Wakil presiden Republik Mimpi JK alias Jarwo Kuwat disangka terlibat kasus penipuan melalui cek kosong senilai Rp 200 juta. Bahkan polisi telah menetapkan dia sebagai tersangka. "Jarwo Kuwat sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang Ajun Komisaris Herdi Budi Susianto, Sabtu (5/1) sore.
Budi mengatakan, kasus penipuan yang melibatkan artis komedi tersebut berawal dari laporan seorang pengusaha bernama AC yang merasa ditipu Jarwo setelah diberi cek senilai Rp 200 juta. Namun ketika akan dicairkan ke bank, ternyata cek yang diberikan Jarwo tersebut tidak bisa dicairkan karena kosong.
Akhirnya AC melaporkan artis yang biasa berperan sebagai Wapres dalam Republik Mimpi tersebut ke Polrestro Tangerang pada April 2006. Laporan dilakukan ke Polres Metro Tangerang karena cek yang kemudian ternyata kosong itu diserahkan untuk pembayaran transaksi sebuah acara di Karawaci, Kota Tangerang. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi korban AC.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-salsi, polisi akhirnya menetapkan Jarwo Kuwat sebagai tersangka pada bulan November 2006. Sejak Desember 2006, polisi sudah melayangkan dua kali surat panggilan, tetapi Jarwo tak pernah memenuhi panggilan itu. "Berkas perkaranya sudah lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan," kata Budi seraya menambahkan pihaknya sudah membuat surat penangkapan paksa.

Jarwo Kwat (JK)

Jarwo Kwat (JK)
Nama : Sujarwo
Nama di Republik Mimpi : Wakil Presiden Republik Mimpi JARWO KWAT (JK)

Dicari




Nama Lengkap : Febriany Edwina

Nama Panggilan : Feby

Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 8 Februari 1986

Alamat Terakhir : Jl. Menteng Atas Selatan II no.13 RT.001 RW.013 Jakarta Selatan 12970

Pendidikan Terakhir : SMU Pelita III Jakarta. Lulus tahun 2003

Diharapkan untuk datang ke kantor untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan. Selama belum menghadap, pengumuman ini akan terus dipasang.

Bagi yang dapat memberikan informasi keberadaan Febriany Edwina dan telah kami buktikan keakuratan dari informasi tersebut, akan mendapatkan imbalan berupa handphone.

Silahkan menghubungi hotline kami di 021.6231.3535 atau kirim email ke hotline@sentraponsel.com

website dan aplikasi

http://website-dan-aplikasi.blogspot.com/

Hati-hati menggunakan Jas Hujan Model Ponco

http://info-sepeda-motor.blogspot.com/2008/01/jas-hujan-model-ponco.html
Hati-hati menggunakan Jas Hujan Model Ponco.

Apa itu classmate pc?

Apa itu classmate pc?
http://info-komputer-laptop.blogspot.com/2008/01/classmate-pc.html