Wapres "Republik Mimpi" Diduga Terlibat Penipuan
Wakil presiden Republik Mimpi JK alias Jarwo Kuwat disangka terlibat kasus penipuan melalui cek kosong senilai Rp 200 juta. Bahkan polisi telah menetapkan dia sebagai tersangka. "Jarwo Kuwat sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang Ajun Komisaris Herdi Budi Susianto, Sabtu (5/1) sore.
Wakil presiden Republik Mimpi JK alias Jarwo Kuwat disangka terlibat kasus penipuan melalui cek kosong senilai Rp 200 juta. Bahkan polisi telah menetapkan dia sebagai tersangka. "Jarwo Kuwat sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang Ajun Komisaris Herdi Budi Susianto, Sabtu (5/1) sore.
Budi mengatakan, kasus penipuan yang melibatkan artis komedi tersebut berawal dari laporan seorang pengusaha bernama AC yang merasa ditipu Jarwo setelah diberi cek senilai Rp 200 juta. Namun ketika akan dicairkan ke bank, ternyata cek yang diberikan Jarwo tersebut tidak bisa dicairkan karena kosong.
Akhirnya AC melaporkan artis yang biasa berperan sebagai Wapres dalam Republik Mimpi tersebut ke Polrestro Tangerang pada April 2006. Laporan dilakukan ke Polres Metro Tangerang karena cek yang kemudian ternyata kosong itu diserahkan untuk pembayaran transaksi sebuah acara di Karawaci, Kota Tangerang. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi korban AC.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-salsi, polisi akhirnya menetapkan Jarwo Kuwat sebagai tersangka pada bulan November 2006. Sejak Desember 2006, polisi sudah melayangkan dua kali surat panggilan, tetapi Jarwo tak pernah memenuhi panggilan itu. "Berkas perkaranya sudah lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan," kata Budi seraya menambahkan pihaknya sudah membuat surat penangkapan paksa.
No comments:
Post a Comment