Monday, January 7, 2008

Republik Mimpi Distop Hingga Kasus Jarwo Kelar

Republik Mimpi Bubar Hingga Kasus Jarwo Kelar
Tayangan parodi politik Republik Mimpi dihentikan penayangannya, menyusul persoalan hukum yang menimpa Wakil Presiden Jarwo Kwat. Jarwo menjadi tersangka dalam kasus penipuan.

"Kami memutuskan untuk mengakhiri acara sampai kasus ini jelas dan sampai Jarwo bebas murni," beber penggagas acara Republik Mimpi Effendi, Senin (7/1/2008) pagi.

Ditanya apakah tidak akan ada persoalan dengan pihak stasiun televisi, dalam hal ini MetroTV, maupun pemasang iklan, Effendi mengatakan tidak. "Kontrak tidak ada maslah. Ini juga agar menjadi pembelajaran bagi publik," kata pria yang kerap disapa Dik Pendi oleh Jarwo ini.

Mengenai kasus yang menimpa Jarwo, Effendi menegaskan tidak ada unsur pidananya. "Ini perdata murni," tandas dia.

Menurut dia, tidak ada penipuan yang dilakukan Jarwo. "Semua sudah dilakukan pembayaran. Bukan cek kosong," tegasnya kembali.

Jarwo telah dijadikan tersangka atas laporan rekanan bisnisnya bernama Alex Tjokrorahardjo, dengan tuduhan penggelapan dan penipuan cek kosong. Cek itu terkait pembayaran acara Kampoeng Bola 2006 di Parkir Timur Senayan 25 Juni 2006 silam.

Pada tanggal itu, Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) mengisi acara yang digelar PT Al-Faath Production tersebut.

Di saat itu juga, penanggung jawab PT Al-Faath Production Rifqy Muhammad memberikan cek Bank Mandiri No DN951823 atas nama Andar Jaya senilai Rp200 juta kepada Arie Syarif selaku penanggung jawab dari pihak PaSKI. Cek tersebut diberikan karena Rifqy tidak memiliki uang kontan.

Pada 26 Juni 2006, Jarwo menukarkan cek tersebut kepada Alex Tjocokrorahajo dengan uang tunai Rp190 juta. Penukaran tersebut juga dihadiri Andar Jaya. Bersamaan dengan penukaran itu, Andar Jaya membuat kesepakatan dengan Alex. Kesepakatan itu memuat pernyataan, Andar bertanggung jawab atas nilai cek tersebut dan langsung membayar Rp90 juta kepada Alex. Kesepakatan diteken di atas materai.

Tapi, proses tukar-menukar cek dengan uang kontan berbuntut panjang. Alex ternyata tidak bisa mencairkan cek tersebut. Dan tiba-tiba, Sujarwo mendapat surat panggilan dan surat penetapan sebagai tersangka kasus penipuan terhadap Alex.
===================================================================
"Wapres" Tersangkut Hukum, Tayangan Republik Mimpi Distop

Tayangan Republik Mimpi yang tayang di Metro TV dihentikan penayangannya untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas karena ’Wapres’nya, Jarwo Kwat tengah tersangkut masalah hukum. Demikian diungkapkan Handoyo alias Gus Pur di Mapolres Metro Tangerang, Senin (7/1).

"Tadi malam tayangan terakhir. Belum tahu kapan akan tayang lagi, kemungkinan sampai Jarwo mendapatkan hak dan keadilan," ungkap Gus Pur, yang ditunjuk sebagai juru bicara Republik Mimpi.

Pria tambun yang bernama asli Handoyo itu menambahkan, ada pihak-pihak yang mensinyalir bahwa diangkatnya kasus ini karena adanya kepentingan pihak tertentu terhadap Republik Mimpi. Sebab, jelas dia, kasus ini sepertinya sengaja diangkat ketika tayangan Republik Mimpi tengah naik daun.

"Ini bukan kami yang bilang, tapi ada pihak yang mensinyalir kemungkinan ada yang tidak suka dengan tayangan Republik Mimpi dan memanfaatkan kasus ini. Dan kita ingin tahu siapa di belakang ini," lanjut Gus Pur.

Ditegaskannya, jika ternyata Jarwo dinyatakan tidak bersalah, maka tidak menutup kemungkinan akan mengajukan tuntutan balik kepada Alex Tjocokrorahardjo karena telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

No comments: