Parkiran ITC Permata Hijau Disegel & Ditulisi Berbahaya
Jakarta - Rantai panjang dengan dua tripleks warna oranye bertuliskan "Bangunan parkir disegel" dipasang di pintu masuk parkiran ITC Permata Hijau. Penyegelan ini buntut dari insiden 2 mobil yang menabrak tembok parkiran.
Tripleks itu bertuliskan "Bangunan Parkir Disegel Karena berbahaya untuk digunakan, berdasarkan pasal 31 dan pasal 37 Perda 7/1991."
Penyegelan ini dilakukan oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemprov DKI Jakarta. "Tadi pagi pukul 10.00 WIB," kata petugas sekuriti di ITC Permata Hijau, Jakarta, Selasa (11/12/2007).
Tidak hanya itu, tripleks ukuran jumbo juga tampak menghiasi depan areal pintu masuk parkiran. Tripleks itu bertuliskan "Maaf ditutup sementara" dengan tinta merah. Ada juga selebaran kertas bertuliskan "Hati-hati ada perbaikan parapet. Ada renovasi."
Petugas sekuriti berjaga-jaga. Kendaraan dialihkan masuk ke parkiran basemen. Kendaraan pengunjung dan penghuni Apartemen Grand ITC Permata Hijau tampak memenuhi parkiran basemen.
"Bisa nggak Pak cuma mau mengantar air," kata seorang sopir.
"Nggak bisa Mas, disegel," sahut petugas. Mobil itu pun beralih ke parkiran basemen.
Tembok parkir ITC Permata Hijau lantai 7 pertama kali jebol ditabrak mobil Honda Jazz pada 17 Mei 2007. Tiga orang tewas dalam insiden itu.
Kejadian serupa terjadi pada Kamis 6 Desember 2007. Sebuah mobil menabrak tembok pembatas di lantai 4. Untunglah sang sopir tidak cedera.
Tripleks itu bertuliskan "Bangunan Parkir Disegel Karena berbahaya untuk digunakan, berdasarkan pasal 31 dan pasal 37 Perda 7/1991."
Penyegelan ini dilakukan oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemprov DKI Jakarta. "Tadi pagi pukul 10.00 WIB," kata petugas sekuriti di ITC Permata Hijau, Jakarta, Selasa (11/12/2007).
Tidak hanya itu, tripleks ukuran jumbo juga tampak menghiasi depan areal pintu masuk parkiran. Tripleks itu bertuliskan "Maaf ditutup sementara" dengan tinta merah. Ada juga selebaran kertas bertuliskan "Hati-hati ada perbaikan parapet. Ada renovasi."
Petugas sekuriti berjaga-jaga. Kendaraan dialihkan masuk ke parkiran basemen. Kendaraan pengunjung dan penghuni Apartemen Grand ITC Permata Hijau tampak memenuhi parkiran basemen.
"Bisa nggak Pak cuma mau mengantar air," kata seorang sopir.
"Nggak bisa Mas, disegel," sahut petugas. Mobil itu pun beralih ke parkiran basemen.
Tembok parkir ITC Permata Hijau lantai 7 pertama kali jebol ditabrak mobil Honda Jazz pada 17 Mei 2007. Tiga orang tewas dalam insiden itu.
Kejadian serupa terjadi pada Kamis 6 Desember 2007. Sebuah mobil menabrak tembok pembatas di lantai 4. Untunglah sang sopir tidak cedera.
Gedung parkir ITC Permata Hijau, Selasa (11/12) resmi disegel oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Sanksi ini diberlakukan menyusul tidak diindahkannya peringatan I dan II berkaitan dengan standar bangunan gedung parkir.
Penjelasan ini diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo seusai rapat dengan Badan Penataan dan Pengawasan Bangunan di Balai Kota, sore ini. "Itu masalahnya pada dinding batasan. Seharusnya dinding batasan harus tahan benturan. Sementara yang ada di ITC cuma susunan bata saja. Itu ’kan nggak bener," kata Gubernur.
Penyegelan ini, Kata Fauzi, akan berlaku sampai gedung tersebut diperbarui sesuai dengan standar bangunan yang dipatok pemprov DKI. Hal yang sama juga akan berlaku bagi semua gedung parkir yang ada di Jakarta, bila tidak mengindahkan peringatan yang akan diberikan pemprov DKI dalam waktu dekat ini.
Peringatan ini dikeluarkan terkait insiden terjunnya kendaraan sedan Honda Jazz dari tempat parkir pusat perbelanjaan ITC Permata Hijau, 17 Mei lalu. Sepasang suami istri dan seorang anak berusia 12 tahun tewas seketika.
Penjelasan ini diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo seusai rapat dengan Badan Penataan dan Pengawasan Bangunan di Balai Kota, sore ini. "Itu masalahnya pada dinding batasan. Seharusnya dinding batasan harus tahan benturan. Sementara yang ada di ITC cuma susunan bata saja. Itu ’kan nggak bener," kata Gubernur.
Penyegelan ini, Kata Fauzi, akan berlaku sampai gedung tersebut diperbarui sesuai dengan standar bangunan yang dipatok pemprov DKI. Hal yang sama juga akan berlaku bagi semua gedung parkir yang ada di Jakarta, bila tidak mengindahkan peringatan yang akan diberikan pemprov DKI dalam waktu dekat ini.
Peringatan ini dikeluarkan terkait insiden terjunnya kendaraan sedan Honda Jazz dari tempat parkir pusat perbelanjaan ITC Permata Hijau, 17 Mei lalu. Sepasang suami istri dan seorang anak berusia 12 tahun tewas seketika.
Gedung parkir barat ITC Permata Hijau disegel petugas Pengawasan Penataan Bangunan (P2B) Pemkot Jakarta Selatan, Selasa (11/12). Penyegelan dilakukan karena pihak pengelola belum merenovasi bangunan, setelah jebolnya tembok di lantai lima sepanjang tiga meter akibat dihantam mobil Honda Accord pada Kamis (6/12) lalu.
"Mulai hari ini gedung parkir dari lantai 1-8 ITC disegel sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Budiman Simarmata.
Penyegelan gedung parkir itu, lanjut Budiman, akan terus dilakukan sampai pihak pengelola memperbaikinya. Artinya, selama tidak diperbaiki penyegelan akan terus berlangsung sampai kapan pun.
Menurut hasil pengecekan lapangan ditemukan bahwa tembok gedung parkir itu tidak memenuhi unsur penyangga yang kuat sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Tembok pembatasnya rapuh dan sangat mudah ambruk apalagi jika dihantam benda keras. Kondisi itu jelas membahayakan bagi pengunjung," katanya.
Budiman mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pihak pengelola ITC Permata Hijau untuk segera merenovasi gedung parkir tersebut. Sayangnya, mereka tidak mengindahkan meskipun sudah terjadi dua kali terjadi kasus kecelakaan. "Karena mereka membandel, dengan terpaksa gedung tersebut kami segel," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan, gedung bertingkat 8 itu terlihat sepi. Ratusan kendaraan pengunjung ITC dilarang parkir di areal tersebut. Di pintu masuk gedung itu bertuliskan dilarang melintas. Petugas keamanan terpaksa mengalihkan kendaraan itu ke gedung parkir timur. Sementara itu, pihak pengelola masih belum mau memberikan komentar terkait dengan penyegelan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sayogo Henrosubroto mendukung upaya penyegelan yang dilakukan Pemkot Jakarta Selatan.
Menurutnya, pihak P2B DKI beberapa hari setelah kasus kecelakaan pernah memanggil pihak pengelola gedung. Dalam pertemuan itu, pihak pengelola berjanji akan merenovasi gedung parkir itu dengan menggunakan besi beton. "Saya kira itu sudah konsekuensi, jika memang mereka bandel harus disegel," ujarnya.
Sayogo mengungkapkan, secara prinsip bangunan apapun jika memang menyalahi aturan harus diberi sangsi tegas. Sebab jika terus dibiarkan berlarut-larut, masalah ini dapat membahayakan banyak orang. "Apalagi, gedung ITC itu merupakan sarana dan prasarana yang setiap harinya dikunjungi ratusan bahkan ribuan orang. Ini pelajaran bagi semua pengelola pusat perbelanjaan," jelasnya.
"Mulai hari ini gedung parkir dari lantai 1-8 ITC disegel sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Budiman Simarmata.
Penyegelan gedung parkir itu, lanjut Budiman, akan terus dilakukan sampai pihak pengelola memperbaikinya. Artinya, selama tidak diperbaiki penyegelan akan terus berlangsung sampai kapan pun.
Menurut hasil pengecekan lapangan ditemukan bahwa tembok gedung parkir itu tidak memenuhi unsur penyangga yang kuat sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Tembok pembatasnya rapuh dan sangat mudah ambruk apalagi jika dihantam benda keras. Kondisi itu jelas membahayakan bagi pengunjung," katanya.
Budiman mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat kepada pihak pengelola ITC Permata Hijau untuk segera merenovasi gedung parkir tersebut. Sayangnya, mereka tidak mengindahkan meskipun sudah terjadi dua kali terjadi kasus kecelakaan. "Karena mereka membandel, dengan terpaksa gedung tersebut kami segel," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan, gedung bertingkat 8 itu terlihat sepi. Ratusan kendaraan pengunjung ITC dilarang parkir di areal tersebut. Di pintu masuk gedung itu bertuliskan dilarang melintas. Petugas keamanan terpaksa mengalihkan kendaraan itu ke gedung parkir timur. Sementara itu, pihak pengelola masih belum mau memberikan komentar terkait dengan penyegelan tersebut.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sayogo Henrosubroto mendukung upaya penyegelan yang dilakukan Pemkot Jakarta Selatan.
Menurutnya, pihak P2B DKI beberapa hari setelah kasus kecelakaan pernah memanggil pihak pengelola gedung. Dalam pertemuan itu, pihak pengelola berjanji akan merenovasi gedung parkir itu dengan menggunakan besi beton. "Saya kira itu sudah konsekuensi, jika memang mereka bandel harus disegel," ujarnya.
Sayogo mengungkapkan, secara prinsip bangunan apapun jika memang menyalahi aturan harus diberi sangsi tegas. Sebab jika terus dibiarkan berlarut-larut, masalah ini dapat membahayakan banyak orang. "Apalagi, gedung ITC itu merupakan sarana dan prasarana yang setiap harinya dikunjungi ratusan bahkan ribuan orang. Ini pelajaran bagi semua pengelola pusat perbelanjaan," jelasnya.
No comments:
Post a Comment