Informasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khsus Ibukota Jakarta ( BPLHD Prov DKI Jakarta )
Isi Pemberitahuan
Dalam rangka pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Khsususnya penerapan Pasal 27 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), dengan ini diberitahukan :
Bahwa pada tanggal 22 September 2007 mulai pukul 06.00 WIB sd pukul 19.00 WIB sepanjang jalan Sudirman mulai Patung Pemuda sampai dengan jalan Thamrin (Patung Arjuna) tertutup bagi kendaraan pribadi dan kendaraan umum lainnya, kecuali untuk kendaraan Busway dan Kendaraan Umum dengan rute tetap.
Selama penutupan jalan Sudirman - jalan Thamrin tersebut, akan diisi dengan pengukuran kualitas udara, perlombaan-perlomba an dan bazaar/pameran yang bernuansa Lingkungan Hidup khususnya yang berkaitan dengan pengendalian dan perbaikan kualitas udara.
Pusat kegiatan/acara puncak berada di Bundaran HI dan akan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta.
Wednesday, September 19, 2007
Bebas Kendaraan Bermotor Tgl 22 Sep 2007 mulai pukul 06.00 WIB sd pukul 19.00 WIB sepanjang jalan Sudirman-Thamrin tertutup bagi kendaraan pribadi
Diposting oleh: toko smc Jam 1:46:00 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment