Jakarta: Tarif tol naik dan berlaku mulai, Selasa (23/8). Pemerintah mengaku tak punya pilihan. Tarif semua jalan tol kecuali ruas Cipularang-Cikampek terdongkrak berdasarkan besaran inflasi. Kenaikan bervariasi 15 hingga 16 persen. "Tarif langsung naik begitu saya menandatangani keputusan kenaikan tarif," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto saat bertemu kalangan dunia usaha, kemarin. Menurut dia, pemerintah tidak mungkin lagi menunda kenaikan tarif tol. Djoko juga meminta para operator jalan tol agar secepatnya memperbaiki pelayanan dan kenyamanan pengguna jalan tol. Informasi yang dirangkum SCTV, tarif tol dalam kota sepanjang 12,7 kilometer naik 13 persen dari Rp 4 ribu menjadi Rp 4.500. Ongkos Tol Jakarta-Cikampek (72,5 km) naik Rp 1.000 menjadi Rp 9.000. Sementara tarif Tol Jakarta-Tangerang ruas Tomang-Tangerang Barat (21,35 km) naik 20 persen dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500. Tarif tol ruas Tomang-Meruya (6,4 km) menjadi Rp 1.500 dari sebelumnya hanya Rp 1.000. Demikian pula dengan tarif tol ruas Tangerang-Tangerang Barat sepanjang 7,8 km. Sedangkan ongkos Tol Surabaya-Gempol (26 km) naik 20 persen menjadi Rp 3.000. Djoko membantah dengan keras kalau kebijakan tak populis ini banyak mendapat tentangan dari kalangan dunia usaha. "Kalau menurut saya tidak ada (penolakan). Saat berbicara dengan saya, semuanya menyatakan mendukung kenaikan tarif ini," ujar Djoko. Kalangan dunia usaha hanya meminta pemberlakuan tarif tol baru ini tidak berlaku umum bagi angkutan penumpang dan barang. G.T. Surbakti, pelaku usaha, mengatakan bila kenaikan berlaku umum akan makin memberatkan beban biaya operasional para pengusaha. Sementara Kelompok Kerja Komisi V DPR meminta kebijakan ini ditunda. Ketua Poksi Jalan Tol DPR, Abdullah Azwar mengatakan, seharusnya pemerintah tidak menaikkan dulu sebelum ada ekspose publik kepada DPR, khususnya Komisi V. "Karena selama ini, pemerintah selalu berjanji. Ketika ada kenaikan tarif tol akan meningkatkan pelayanan, baik yang dilakukan oleh operator ataupun pemerintah. Tapi itu tampaknya hanya janji," jelas Abdullah. Tidak hanya wakil rakyat, masyarakat pengguna jalan tol juga mengeluh. Pasalnya, dalam waktu yang tidak lama lagi, bahan bakar minyak juga akan naik sehingga menambah beban ekonomi masyarakat.
Pemerintah Jumat ini (31/8) resmi mengumumkan kenaikan tarif di 13 ruas tol sebesar rata-rata 20% yang akan berlaku mulai 4 September 2007 atau Selasa pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif itu diundur beberapa hari dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya untuk memperpanjang waktu sosialisasi.
Kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2005 tentang Penyesuaian Tarif Tol Tiap Dua Tahun Sekali.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan kenaikan tarif didasarkan pada tingkat inflasi di masing-masing daerah.
"Setelah dihitung besaran inflasinya, maka kita dapatkan besaran tarif yang baru," ujarnya saat menyampaikan tarif tol baru di Jakarta, Jumat (31/8).
Sejumlah ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif adalah Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota, Padalarang-Cileunyi, Cipularang, Semarang Seksi A, B, dan C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Kanci, Belmera, Serpong-Pondok Aren, Serpong-Pondok Aren, Tangerang Merak, Surabaya-Gresik, dan Ujung Pandang Tahap I.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Jakarta periode Agustus 2005-Juli 2007 mencapai 20,77%. Adapun di kota lainnya antara lain Surabaya 19,36%, Bandung 21,84%, Semarang 21,56%, Cirebon 23,31%, Serang 19,74%, dan Makassar 23,06%.
Inflasi tertinggi terjadi di Medan sebesar 24,3%.
Melalui perhitungan itu, maka ruas tol dalam kota Jakarta misalnya, tarif untuk golongan I yang saat ini Rp4.500 naik menjadi Rp5.500.
"Keputusan penyesuaian ini diambil agar ada kepastian investasi bagi investor sekaligus untuk menarik minat peran swasta untuk investasi di tol," tambah Djoko.
Penyesuaian tarif 13 ruas tol tersebut terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2005.
Bus masuk Golongan I
Selain penyesuaian tarif tol, pemerintah juga mengumumkan perubahan golongan tarif tol yang semula dua golongan menjadi lima golongan.
Pemerintah memutuskan membagi golongan tarif baru menjadi golongan I untuk kendaraan ringan, jip, pick up, truk kecil dan bus. Untuk golongan II adalah truk dengan dua gandar, golongan III untuk truk tiga gandar, golongan IV untuk truk empat gandar, dan golongan V untuk truk lima gandar atau lebih.
"Bus diputuskan masuk golongan satu karena lebih efisien dengan memuat penumpang banyak," papar Djoko.
Dengan demikian, jelasnya, diharapkan penyesuaian tarif tidak berdampak pada tarif angkutan umum yang melewati tol.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJT Hisnu Pawenang mengatakan standar pelayanan minimum (SPM) yang mesti dipenuhi pengelola jalan tol sebagian telah terpenuhi 100%.
Berdasarkan data evaluasi terakhir, ruas tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Surabaya-Gempol, dan Ujung Pandang tahap I sudah 100% mulus.
Operator Tangerang-Merak juga telah berhasil menambah pemasangan pagar ruang milik jalan menjadi 65,22% dari 47,65%.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI meminta pemerintah tidak menyesuaikan tarif ruas tol yang belum atau tidak memenuhi SPM. "Ada konsekuensi bagi operator yang tidak memenuhi SPM, jangan naikkan tarifnya," ujar Ketua Komisi V DPR Ahmad Muqowam.
Namun, Muqowam mengungkapkan DPR mempertimbangkan kenaikan tarif tol dari berbagai aspek. Pertimbangan DPR, kata dia, tentunya akan memberikan kesempatan kelangsungan hidup para investor tol.
Di sisi lain, Direktur PT Jasa Marga Frans Sunito menjelaskan saat ini sebagian besar pendapatan yang diperoleh Jasa Marga digunakan untuk mengembalikan investasi dan biaya operasi.
"Sebagai gambaran, tiap tahunnya kita membayar bunga pinjaman saja mencapai Rp700 miliar," ujarnya.
Sehingga, menurutnya, operator saat ini memerlukan kenaikan tarif untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Hal yang sama juga disampaikan Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti Darma Putra, yang mengatakan ruas yang dikelolanya selama ini terkendala anggaran untuk membenahi kualitas
"Jangankan mencari keuntungan, untuk menutup biaya operasional saja sulit," ucap investor ruas Tangerang-Merak Toll Road itu.
Ruas tersebut bahkan baru mengalami kenaikan tarif sebanyak dua kali sejak tahun 1995. Kendala yang dihadapi antara lain minimnya jumlah traffic yang melewati ruas tersebut.
Sementara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mengaku pendapatan perusahaannya pada 2006 naik 8,49% dibandingkan tahun sebelumnya, terutama akibat adanya kenaikan tarif tol pada Agustus 2005 lalu.
"Tahun 2005 untuk pertama kalinya kami mendapatkan penyesuaian tarif, hal itu mampu mendongkrak pendapatan di tahun 2006," ujar Direktur Utama CMNP Daddy Hariadi beberapa waktu lalu.
Mengenai keluhan banyaknya pungutan liar dari mobil derek yang seharusnya gratis, para operator tol berjanji akan menindak oknum derek tol yang dilaporkan memungut bayaran.
JORR
Adapun mengenai pemberlakuan sistem tarif terbuka bagi Jakarta Outer Ring Road (JORR), pemerintah dan Jasa Marga akhirnya memutuskan ruas Pondok Ranji/Veteran dikeluarkan dari sistem JORR.
Sebelumnya pengguna jalan tol yang masuk dari Serpong melalui Pondok Ranji dan keluar di Viaduct Bintaro harus membayar sebesar Rp10.500 dari sebelumnya Rp5.500. Padahal jalur itu belum termasuk ruas JORR.
Namun pemerintah memutuskan tetap tidak merevisi sistem tarif terbuka bagi ruas JORR dengan tarif sebesar Rp6.000.
"JORR memang kita tujukan untuk melayani jarak jauh, kalau yang jarak dekat tetap memilih melewati JORR, sudah jadi konsekuensinya untuk membayar lebih mahal," ucap Djoko.
Kenaikan tarif itu diundur beberapa hari dari waktu yang dijadwalkan sebelumnya untuk memperpanjang waktu sosialisasi.
Kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2005 tentang Penyesuaian Tarif Tol Tiap Dua Tahun Sekali.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan kenaikan tarif didasarkan pada tingkat inflasi di masing-masing daerah.
"Setelah dihitung besaran inflasinya, maka kita dapatkan besaran tarif yang baru," ujarnya saat menyampaikan tarif tol baru di Jakarta, Jumat (31/8).
Sejumlah ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif adalah Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota, Padalarang-Cileunyi, Cipularang, Semarang Seksi A, B, dan C, Surabaya-Gempol, Palimanan-Kanci, Belmera, Serpong-Pondok Aren, Serpong-Pondok Aren, Tangerang Merak, Surabaya-Gresik, dan Ujung Pandang Tahap I.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Jakarta periode Agustus 2005-Juli 2007 mencapai 20,77%. Adapun di kota lainnya antara lain Surabaya 19,36%, Bandung 21,84%, Semarang 21,56%, Cirebon 23,31%, Serang 19,74%, dan Makassar 23,06%.
Inflasi tertinggi terjadi di Medan sebesar 24,3%.
Melalui perhitungan itu, maka ruas tol dalam kota Jakarta misalnya, tarif untuk golongan I yang saat ini Rp4.500 naik menjadi Rp5.500.
"Keputusan penyesuaian ini diambil agar ada kepastian investasi bagi investor sekaligus untuk menarik minat peran swasta untuk investasi di tol," tambah Djoko.
Penyesuaian tarif 13 ruas tol tersebut terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2005.
Bus masuk Golongan I
Selain penyesuaian tarif tol, pemerintah juga mengumumkan perubahan golongan tarif tol yang semula dua golongan menjadi lima golongan.
Pemerintah memutuskan membagi golongan tarif baru menjadi golongan I untuk kendaraan ringan, jip, pick up, truk kecil dan bus. Untuk golongan II adalah truk dengan dua gandar, golongan III untuk truk tiga gandar, golongan IV untuk truk empat gandar, dan golongan V untuk truk lima gandar atau lebih.
"Bus diputuskan masuk golongan satu karena lebih efisien dengan memuat penumpang banyak," papar Djoko.
Dengan demikian, jelasnya, diharapkan penyesuaian tarif tidak berdampak pada tarif angkutan umum yang melewati tol.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJT Hisnu Pawenang mengatakan standar pelayanan minimum (SPM) yang mesti dipenuhi pengelola jalan tol sebagian telah terpenuhi 100%.
Berdasarkan data evaluasi terakhir, ruas tol Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Surabaya-Gempol, dan Ujung Pandang tahap I sudah 100% mulus.
Operator Tangerang-Merak juga telah berhasil menambah pemasangan pagar ruang milik jalan menjadi 65,22% dari 47,65%.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI meminta pemerintah tidak menyesuaikan tarif ruas tol yang belum atau tidak memenuhi SPM. "Ada konsekuensi bagi operator yang tidak memenuhi SPM, jangan naikkan tarifnya," ujar Ketua Komisi V DPR Ahmad Muqowam.
Namun, Muqowam mengungkapkan DPR mempertimbangkan kenaikan tarif tol dari berbagai aspek. Pertimbangan DPR, kata dia, tentunya akan memberikan kesempatan kelangsungan hidup para investor tol.
Di sisi lain, Direktur PT Jasa Marga Frans Sunito menjelaskan saat ini sebagian besar pendapatan yang diperoleh Jasa Marga digunakan untuk mengembalikan investasi dan biaya operasi.
"Sebagai gambaran, tiap tahunnya kita membayar bunga pinjaman saja mencapai Rp700 miliar," ujarnya.
Sehingga, menurutnya, operator saat ini memerlukan kenaikan tarif untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Hal yang sama juga disampaikan Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti Darma Putra, yang mengatakan ruas yang dikelolanya selama ini terkendala anggaran untuk membenahi kualitas
"Jangankan mencari keuntungan, untuk menutup biaya operasional saja sulit," ucap investor ruas Tangerang-Merak Toll Road itu.
Ruas tersebut bahkan baru mengalami kenaikan tarif sebanyak dua kali sejak tahun 1995. Kendala yang dihadapi antara lain minimnya jumlah traffic yang melewati ruas tersebut.
Sementara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mengaku pendapatan perusahaannya pada 2006 naik 8,49% dibandingkan tahun sebelumnya, terutama akibat adanya kenaikan tarif tol pada Agustus 2005 lalu.
"Tahun 2005 untuk pertama kalinya kami mendapatkan penyesuaian tarif, hal itu mampu mendongkrak pendapatan di tahun 2006," ujar Direktur Utama CMNP Daddy Hariadi beberapa waktu lalu.
Mengenai keluhan banyaknya pungutan liar dari mobil derek yang seharusnya gratis, para operator tol berjanji akan menindak oknum derek tol yang dilaporkan memungut bayaran.
JORR
Adapun mengenai pemberlakuan sistem tarif terbuka bagi Jakarta Outer Ring Road (JORR), pemerintah dan Jasa Marga akhirnya memutuskan ruas Pondok Ranji/Veteran dikeluarkan dari sistem JORR.
Sebelumnya pengguna jalan tol yang masuk dari Serpong melalui Pondok Ranji dan keluar di Viaduct Bintaro harus membayar sebesar Rp10.500 dari sebelumnya Rp5.500. Padahal jalur itu belum termasuk ruas JORR.
Namun pemerintah memutuskan tetap tidak merevisi sistem tarif terbuka bagi ruas JORR dengan tarif sebesar Rp6.000.
"JORR memang kita tujukan untuk melayani jarak jauh, kalau yang jarak dekat tetap memilih melewati JORR, sudah jadi konsekuensinya untuk membayar lebih mahal," ucap Djoko.
No comments:
Post a Comment